Metro Jaya: Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi Berbicara Soal Judi Sabung Ayam di Legok Stadium

Metro Jaya: Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi Berbicara Soal Judi Sabung Ayam di Legok Stadium

Pada hari ini, Kabid Humas PMJ, Kombes Pol Ade Ary berbicara soal judi sabung ayam yang terjadi di Legok Stadium, Bekasi. Menurutnya, para peserta yang mau andil dalam judi tersebut dikenai tarif per orang sebesar Rp 300.000/ayam, serta wajib membayar 10% keuntungan setiap pertaruhan sebagai biaya untuk bandar.

"Judi sabung ayam itu sendiri sudah beroperasi selama satu bulan. Legok Stadium buka empat hari mulai hari Senin, Rabu, Sabtu dan Minggu," kata dia pada Jumat, 26 Juli 2024.

Dia juga menambahkan bahwa, bagi penonton yang mau masuk, dikenakan tiket Rp 50 ribu. Selain itu, Kombes Pol Ade Ary mengingatkan masyarakat agar melapor jika mendapatkan informasi ada tindak pidana sejenis ataupun tindak pidana lainnya melalui nomor 110.

Sebelumnya diberitakan, ada 58 orang ditetapkan jadi tersangka atas kasus judi sabung ayam di Legok Stadium. Dalam penjelasan tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa 58 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun hanya 20 orang yang ditahan, sementara 38 orang lainnya dikenakan wajib lapor. Adapun, 20 orang yang ditahan terancam lima tahun penjara.

Polisi juga mengungkap bahwa lapak judi sabung ayam di Legok Stadium telah digerebek, dan dalam aksinya lapak judi tersebut dirasa sebagai kandang kuda, sehingga warga sekitar tidak mengetahui bahwa lokasi tersebut adalah tempat judi.

Dalam video yang diterima awak media, para pejudi tampak lari ngibrit saat tahu lokasi tersebut disatroni polisi. Lokasi ini persisnya di Jalan Legok, RT 6 RW 4, Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dalam penjelasan sebelumnya, Kepala Unit 2 Subdit Jatanras, Komisaris Polisi Bara Libra menambahkan bahwa markas judi sabung ayam tersebut sengaja dibuat tersembunyi dengan ditutup seng, sehingga warga sekitar tidak mengetahui bahwa lokasi tersebut adalah tempat judi.

Dalam berbagai penjelasan dan penegakan hukum, Kombes Pol Ade Ary mengingatkan masyarakat agar melapor jika mendapatkan informasi ada tindak pidana sejenis ataupun tindak pidana lainnya melalui nomor 110.