Pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada pemilik bangunan gedung yang ingin membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan tersebut. IMB adalah syarat administratif dan teknis yang harus dipenuhi sebelum memulai kegiatan konstruksi.
Menurut peraturan, AJB (Ajal Izin Mendirikan Bangunan) diberikan oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan peraturan daerah tentang izin mendirikan bangunan dan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (“RDTRK”), Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (“RTBL”), dan/atau Rencana Teknik Ruang Kawasan (“RTRK”).
Namun, terdapat perbedaan ketentuan apabila bangunan sudah didirikan terlebih dahulu. Dalam keadaan tersebut, jika bangunan tidak memiliki IMB yang sesuai dengan lokasi, peruntukkan, dan penggunaan yang ditetapkan dalam RDTRK, RTBL, dan/atau RTRK, maka dapat dilakukan pemutihan atau dikenakan sanksi administratif.
Pemutihan dapat dilakukan jika bangunan sudah terbangun sebelum adanya RDTRK, RTBL, dan/atau RTRK dan tidak memiliki IMB yang sesuai dengan lokasi, peruntukkan, dan penggunaan yang ditetapkan. Sementara itu, sanksi administratif berupa perintah pembongkaran bangunan gedung dapat dikenakan jika bangunan tidak memiliki IMB yang tidak sesuai dengan lokasi, peruntukkan, dan/atau penggunaan yang ditetapkan.
Dalam hal terjadi demikian, AJB yang sudah dibuat di hadapan PPAT (Pengadilan Pengadilan Tinggi) dan telah ditandatangani oleh para pihak tidak serta-merta dapat dibatalkan dengan alasan demikian. Kecuali AJB tersebut dibatalkan berdasarkan keputusan dari pengadilan.
Berikut adalah daftar hukum yang relevan:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan
Semoga artikel ini dapat membantu Anda memahami hukum dan peraturan yang berlaku seputar AJB dan IMB.