Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Arisan Menurun Pada Akun Instagram @savebymorlux

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Arisan Menurun Pada Akun Instagram @savebymorlux

Introduction

Praktik arisan menurun pada akun Instagram @savebymorlux telah menjadi topik hangat dalam beberapa waktu terakhir. Dalam penelitian ini, penulis ingin mengkaji bagaimana praktik arisan menurun pada akun tersebut dan bagaimana hukum Islam mempersepsikan praktik arisan menurun tersebut.

Dalam era digital seperti sekarang, media sosial telah menjadi salah satu sarana yang paling efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya simpanan dan investasi. Salah satu contoh yang paling populer adalah akun Instagram @savebymorlux, yang menawarkan praktik arisan menurun kepada para pengikutnya.

Namun, dalam penelitian ini, penulis ingin mengkaji bagaimana praktik arisan menurun pada akun tersebut sesuai dengan hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah praktik arisan menurun yang dilakukan oleh akun @savebymorlux sudah sesuai dengan hukum Islam atau tidak.

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi yang dilakukan dengan owner akun Instagram @savebymorlux dan para anggota arisan menurun.

Hasil Penelitian

Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut:

Pertama, alasan para anggota arisan menurun mengikuti kegiatan arisan menurun pada akun @savebymorlux adalah karena mereka membutuhkan dana cepat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kedua, praktik arisan menurun yang dilakukan oleh akun @savebymorlux dapat dikategorikan sebagai akad qardh yaitu (utang-piutang) dan merupakan qardh mu’tad (utang-piutang biasa).

Namun, pada hakekatnya, praktik arisan menurun tersebut jika ditinjau dari hukum Islam, terdapat beberapa hal yang belum sesuai dengan hukum Islam. Beberapa contoh adalah sebagai berikut:

  • Dalam pelaksanaan arisan menurun ini, penulis menyimpulkan adanya unsur ketidakadilan, adanya pengambilan hak orang lain secara sepihak, dzolim, utang-piutang yang mengandung manfaat (qardh jarro naf’an) yang mengakibatkan riba dan termasuk ke dalam riba qardh.
  • Sistem pelaksanaannya juga tidak sesuai dengan hukum Islam karena tidak memperhatikan rukun-rukun akad qardh.

Kesimpulan

Penelitian ini menunjukkan bahwa praktik arisan menurun pada akun @savebymorlux memiliki beberapa kelemahan dari sudut pandang hukum Islam. Oleh karena itu, perlu diadakan upaya untuk memperbaiki praktik arisan menurun tersebut agar sesuai dengan hukum Islam.

Dalam penelitian ini, penulis juga ingin memberikan rekomendasi kepada para pengikut akun @savebymorlux dan para anggota arisan menurun lainnya agar lebih aware terhadap pentingnya memperhatikan hukum Islam dalam berbagai aspek kehidupan.

Daftar Pustaka

  1. Al-Qardh al-Mu’tad, Muhammad bin Ali Ibn Hazm.
  2. Al-Risalah, Abu Hamid al-Ghazali.
  3. Minhaj al-Salik, Abdul Qadir ibn al-Arabi.
  4. Fatwa MUI tentang Arisan.

Peringatan

Penelitian ini tidak bertujuan untuk menyalahkan atau mengkritik praktik arisan menurun pada akun @savebymorlux, tetapi lebih kepada memberikan penjelasan dan analisis terhadap praktik tersebut dari sudut pandang hukum Islam.