Sidang perdana gugatan ini akan digelar besok, Rabu (6/7/2022), di Ruang Oemar Seno Adji pukul 09.00 WIB. Kemhan mengajukan empat permohonan dan salah satunya adalah menerima gugatan perlawanan pelawan untuk seluruhnya.
Gugatan ini bermula saat satelit Garuda-1 keluar dari slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) sehingga terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia pada 19 Januari 2015. Berdasarkan peraturan International Telecommunication Union (ITU), negara yang telah mendapat hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk mengisi kembali slot orbit.
Kemhan meneken kontrak dengan sejumlah vendor, yaitu Avanti, Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat meskipun belum tersedia anggaran. Akhirnya Avanti dan Navayo pun menggugat pemerintah Indonesia.
Menurut Menko Polhukam Mahfud Md, sejauh ini negara diwajibkan membayar kepada dua perusahaan itu dengan nilai ratusan miliar rupiah. Kemudian Avanti menggugat pemerintah di London Court of International Arbitration karena Kemhan tidak membayar sewa satelit sesuai dengan nilai kontrak yang telah ditandatangani.
Pada 9 Juni 2019, Pengadilan Arbitrase di Inggris menjatuhkan putusan yang berakibat negara membayar untuk sewa satelit Artemis ditambah dengan biaya arbitrase, biaya konsultan, dan biaya filling sebesar Rp 515 miliar. Jadi negara membayar Rp 515 miliar untuk kontrak yang tidak ada dasarnya.
Kemhan juga mengajukan tiga permohonan lainnya, yaitu:
- Menyatakan bahwa Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 83/2021.Eks jo. Putusan Arbitrase Internasional – International Chambers of Commerce (ICC) tanggal 22 April 2021 Nomor 20472/HTG jo. Nomor 14/ARB-INT/2021/PN.JKT.PST tanggal 30 Desember 2021 Penetapan No:103/2015.eks jo. Putusan Arbitrase Internasional-Putusan Sela Final (Interim Final Award) tanggal 26 Maret 2014 dan Putusan Final (Final Award) tanggal 28 Mei 2014 Jo No 07/PDT/ARB-INT/2015/PN.JKT.PST tidak dapat dieksekusi batal demi hukum.
- Menyatakan bahwa Putusan Arbitrase Internasional – International Chambers of Commerce (ICC) tanggal 22 April 2021 Nomor 20472/HTG tidak dapat diakui dan tidak dapat dilaksanakan.
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Kemhan berharap bahwa sidang perdana gugatan ini akan membantu menyelesaikan masalah yang terjadi dan mengembalikan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat BT kepada Indonesia.