Surat Permohonan Penambahan Satelit Asing dalam Daftar Ditjen SDPPI
Sehubungan dengan kebutuhan akan penambahan satelit asing dalam daftar Ditjen SDPPI, maka ini adalah kesempatan bagi pemohon untuk menyampaikan permohonan yang lengkap dan benar.
Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan
Sebelum membuat permohonan, perlu diingat bahwa izin penyelenggaraan telekomunikasi/penyiaran masih berlaku sekurang-kurangnya 4 bulan. Selain itu, lama waktu proses perizinan Hak Labuh Satelit adalah 1 x 24 jam, terhitung dari berkas permohonan diterima lengkap dan benar.
Konsultasi Dan Pengaduan Pelayanan
Untuk konsultasi dan pengaduan pelayanan, dapat menghubungi:
- Loket Pelayanan Publik SDPPI
- Menara Danareksa Lantai UG
- Jl. Medan Merdeka Selatan 14
- Jakarta 10110, Indonesia
- Contact Center : 159
- Email : [email protected]
- Website : www.sdppi.kominfo.go.id
Tentang Penambahan Satelit Asing
Dalam surat ini, Ditjen SDPPI mengumumkan penambahan satelit asing dalam daftar yang telah terdaftar dan diizinkan oleh pemerintah. Berikut adalah contoh surat permohonan:
Format Surat Permohonan
Surat Permohonan Penambahan Satelit Asing
Menyurat: Direktur Jenderal SDPPI
Alamat: Menara Danareksa Lantai UG, Jl. Medan Merdeka Selatan 14, Jakarta 10110, Indonesia
Tgl.: [tanggal]
Dalam surat ini, pihak pemohon harus menjelaskan alasan penambahan satelit asing dan memberikan data yang lengkap tentang satelit yang akan ditambahkan.
Format Data Satelit
Data Satelit Asing
- Nama Satelit: [nama satelit]
- Jenis Satelit: [jenis satelit]
- Tujuan Penggunaan: [tujuan penggunaan]
- Spesifikasi Teknis: [spesifikasi teknis]
Dengan demikian, pemohon dapat membuat permohonan yang lengkap dan benar untuk penambahan satelit asing dalam daftar Ditjen SDPPI.
Keterangan
Jika Anda memiliki keterlibatan dengan Ditjen SDPPI atau memerlukan informasi lebih lanjut tentang proses perizinan, silakan menghubungi:
- Loket Pelayanan Publik SDPPI
- Menara Danareksa Lantai UG
- Jl. Medan Merdeka Selatan 14
- Jakarta 10110, Indonesia
- Contact Center : 159
- Email : [email protected]
- Website : www.sdppi.kominfo.go.id