Pemilihan Umum Tahun 2024: Pembagian Kursi Parlemen dan Sainte Lague

Pemilihan Umum Tahun 2024: Pembagian Kursi Parlemen dan Sainte Lague

Pemilihan Umum tahun 2024 telah diundangkan, dan sebagai bagian dari proses tersebut, KPU (Komisi Pemilihan Umum) telah menerbitkan Peraturan KPU No.6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (PKPU No.6 Tahun 2023).

Menurut peraturan tersebut, total keseluruhan jumlah kursi parlemen di Pemilu 2024 sebanyak 20.462 kursi. Dalam hal ini, DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) memiliki 84 daerah pemilihan (dapil) dengan total 580 kursi. Selanjutnya, DPRD Provinsi memiliki 301 dapil dengan 2.372 kursi dan DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 2.325 dapil dengan 17.510 kursi.

Pada Pemilu 2024, pembagian kursi untuk DPR dan DPRD akan menggunakan metode sainte lague yang juga digunakan pada Pemilu 2019 silam. Metode ini terdapat dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang menyebutkan bahwa setiap partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4%.

Partai yang tidak memenuhi ambang batas pasti tidak diikutsertakan dalam penentuan kursi di DPR. Namun, semua partai politik akan dilibatkan dalam penentuan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Penentuan jumlah perolehan kursi DPR dan DPRD ditetapkan dalam Pasal 415 ayat 2 dan 3 UU Pemilu. Jumlah perolehan kursi DPR di setiap dapil ditentukan dengan rumusan: suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas, dibagi dengan bilangan pembagi satu dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil.

Sainte lague digunakan untuk konversi perolehan suara partai politik ke kursi partai politik di DPR hingga DPRD. Metode ini berdasarkan perolehan suara terbanyak partai politik dari hasil pembagian diurutkan sesuai dengan jumlah ketersediaan kursi di setiap dapil.

Metode sainte lague menerapkan bilangan pembagi suara untuk mendapatkan kursi dengan angka ganjil, yaitu mulai dari angka 1,3,5,7 dan seterusnya. Metode inilah yang diatur dalam Pasal 415 ayat 2 UU Pemilu yang berbunyi: "Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat 1 dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil."

Demikian pula, penentuan perolehan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan dengan rumusan: suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi satu dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil.

Sumber:
https://jdih.kpu.go.id/data/data_pkpu/2023pkpu006.pdf