MUI Provinsi Bengkulu Menyebut Game Higgs Domino Haram

MUI Provinsi Bengkulu Menyebut Game Higgs Domino Haram

Kata-kata "Haram" sering dikaitkan dengan permainan chip game online domino yang saat ini digemari oleh masyarakat luas, termasuk di Provinsi Bengkulu. MUI Provinsi Bengkulu, Walikot Bengkulu Helmi Hasan, dan Kadis Kominfosan Eko Agusrianto ikut angkat bicara mengenai persoalan yang muncul.

Menurut Helmi, game Higgs Domino diharamkan karena mengandung praktik perjudian. "Meskipun unsur judi dalam game Higgs Domino itu hanya pada taruhan atau terkait jual beli chips saja. Tapi tak ubahnya seperti taruhan pada balapan liar. Game ini diharamkan karena mengandung praktik perjudian," jelas Helmi, Selasa (2/11/2021).

Eko Agusrianto juga mengatakan bahwa game domino tersebut tidak sejalan dengan program Pemkot Bengkulu yang religius dan bahagia. "Tentu ini mencoreng program religius yang pak wali dan wawali canangkan apabila banyak masyarakat bermain judi melalui permainan ini," ungkapnya.

Sebagai informasi, terkait fatwa, hingga saat ini MUI pusat dan Provinsi Bengkulu belum mengeluarkan fatwa terkait kejelasan game tersebut. Namun sudah dipastikan jika chip game domino tersebut haram karena memiliki unsur taruhan dan lainnya.

Fatwa MUI tentang Permainan Kartu Remi dan Domino

Eramuslim – Permainan kartu remi dan domino telah lama menjadi perhatian ulama. Menurut buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Erwandi Tarmizi, para ulama sepakat bahwa permainan ini haram hukumnya bila disertai judi, baik dalam bentuk uang yang dibayar pihak yang kalah, ataupun sanksi immateri.

Dan para ulama juga sepakat bahwa permainan ini haram hukumnya bila melalaikan seseorang dari melakukan kewajiban. Dan ulama juga sepakat bahwa permainan ini haram hukumnya bila pemenangnya menerima hadiah dari panitia penyelenggara sekalipun berasal dari pihak sponsor.

Bila tidak mengandung judi, tidak melalaikan dari hal-hal yang wajib dan pemenangnya tidak diberi hadiah oleh pihak manapun maka para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya. Sebagian ulama membolehkan permainan ini dengan dalil bahwa pada dasarnya segala sesuatu hukumnya boleh, sedangkan mayoritas ulama mengharamkan dua jenis permainan ini dengan dalil qiyas terhadap permainan dadu.

Maka, apapun bentuknya ketika di dalam permainan terdapat unsur taruhan, untung-untungan maka sudah pasti masuk ke dalam kategori judi. Maka, sebagai masyarakat, kita harus segera sadar dan berhenti untuk bermain game tersebut.

Referensi:

  • Media Center Kominfo Kota Bengkulu
  • Buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Erwandi Tarmizi