Penanganan Tindak Pidana Perjudian, Polisi Amanahkan Empat Orang

Penanganan Tindak Pidana Perjudian, Polisi Amanahkan Empat Orang

Malam, Kamis (11/7/2024)

Dalam upaya menegakan hukum dan mengurangi praktik perjudian yang meresahkan masyarakat, Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan, telah amanahkan empat orang yang diduga melakukan permainan judi menggunakan kartu domino di lokasi tertentu.

Keempat pelaku yakni KA (22) warga Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, ZT (27) warga Desa Jatimulyo, Lampung Selatan, DA (23) warga Kelurahan Way Dadi, Sukarame dan AD (32) warga Labuhan Ratu.

Kapolsek Sukarame mengatakan, penangkapan keempatnya berawal dari informasi warga sekitar yang resah dengan aktivitas permainan judi di lokasi tersebut. "Benar, kemarin kita amankan 4 orang berikut barang bukti, sudah kita lakukan pemeriksaan dan terhadap keempatnya sudah dilakukan penahanan," ujar Rohmawan saat dikonfirmasi, Jumat (12/7/2024).

Dalam pemeriksaan, keempat pelaku mengaku baru 2 kali melakukan permainan judi menggunakan kartu domino di lokasi tersebut. "Kita lakukan penahanan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlalu," ungkap Rohmawan.

Dalam penanganan tindak pidana perjudian lainnya, SuaraSumut.id melaporkan bahwa polisi telah menangkap tiga warga diduga pelaku judi online jenis kartu domino dan judi slot. Ketiga orang yang ditangkap adalah AH (36), HO (40) dan DH (31).

Menurut Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Iptu Vitra Ramadani, penangkapan dilakukan sebagai upaya untuk memberantas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. "Ketiganya sudah kita lakukan penahanan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlalu," ungkapnya.

Dari tangan AH dan HO diamankan barang bukti uang Rp 4,9 juta lebih, satu set kartu remi, dua unit telepon genggam, satu lembar kain alas tempat duduk, dan dua unit sepeda motor. Sedangkan dari tangan DH (31) diamankan barang bukti satu unit handphone, dan saldo judi slot Rp 956 ribu lebih.

Keempat pelaku dijerat Pasal 19 atau Pasal 18 Jo Pasal 22 Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. "Diancam cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan," katanya.

Penanganan tindak pidana perjudian ini meneguhkan komitmen pemerintah dan kepolisan untuk mengurangi praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.