Korupsi adalah masalah yang rumit dan kompleks di Indonesia. Salah satu cara untuk mencegah praktik korupsi adalah dengan mengoptimalkan peran profesi hukum dalam menangkap dan menindaklanjuti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, pada kenyataannya, profesionalisme advokat asing yang terlibat dalam penggelolaan uang hasil korupsi masih nihil. Hal ini tidak disinyalir oleh advokat atau profesi hukum domestik.
Kesulitan lainnya adalah kekurangan kerangka hukum Indonesia terkait anti-pencucian uang. Sebagai contoh, dalam proses Mutual Evaluation Review yang dilakukan oleh Financial Action Task Force (FATF) pada Juli-Agustus 2022, peran profesi hukum dalam melaporkan TPPU tidak terakomodasi secara optimal.
Peraturan Pemerintah (PP) 43/2015 tentang pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU seharusnya membantu meningkatkan peran profesi hukum. Namun, norma hukum Kode Etik Advokat Indonesia dan UU 18/2003 tentang "advokat yang menyatakan advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien" menghadapi konflik dengan aturan tersebut.
Oleh karena itu, perlu ada penyelarasan pengaturan saling sikut untuk mengoptimalkan peran profesi hukum dalam menihilkan TPPU. Hal ini dapat dilakukan melalui revisi atau prosedur hukum lain.
Mitigasi Korupsi pada Sektor Energi Terbarukan
Korupsi pada sektor energi terbarukan (EBT) adalah isu yang umurnya masih seumur jagung tetapi disuarakan masif lewat pangsa global. Tren transisi energi terbarukan menyisakan pekerjaan berat, termasuk dalam kasus korupsi pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), industri hijau, hydropower, geothermal, dan ekosistem mobil listrik.
Korupsi di sektor EBT paling masif terjadi pada belanja publik untuk program subsidi, seperti kecurahan tender, suap, inefisiensi, salah urus, pencurian, penggelembungan biaya pengembangan infrastruktur, serta alokasi kontrak publik yang tidak efisien.
Oligarki dan Korupsi: Dua Saudara Kembar yang Tak Terpisahkan
Korupsi bidang energi yang melanda negeri ini di waktu lalu diprakarsai oleh segelintir orang yang punya harta dan bisa semena-mena mempermainkan hukum. Belajar dari pengalaman relasi kuasa oligarki dan kaitannya dalam kasus korupsi batu bara, di waktu silam pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) merusak lingkungan dan fondasi antikorupsi yang masih rentan ditundukan.
Pemberlakuan Omnibus UU Cipta Kerja dan UU Minerba memberi karpet merah izin kepada korporasi besar atau kaum oligarki. Isu korupsi energi yang tidak jauh dari bisnis oligarki telah berhembus kencang di permukaan.
Kesimpulan
Dalam menghadapi masalah korupsi, pemerintah dan para elite politik tidak boleh membiarkan sistem ekonomi-politik disandera para mafia dan bandit korupsi. Pembiaran itu bisa berarti percik di muka sendiri.
Mencegah korupsi dengan mengoptimalkan peran profesi hukum dan menangkal oligarki adalah salah satu cara untuk membangun Indonesia yang lebih baik. Selamat Hari Antikorupsi Sedunia!