Nagan Raya, Aceh – Polisi Reskrim Nagan Raya menegaskan bahwa pelaku judi online yang terbukti telah menyediakan dan memfasilitasi maisir atau judi akan dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Saya katakan, pelaku akan kita jerat dengan Qanun Aceh, dengan ancaman hukuman cambuk di depan umum," tegas Kasat Reskrim Nagan Raya.
Pelaku judi online yang terbukti telah menyediakan dan memfasilitasi maisir atau judi akan dikenai hukuman cambuk di depan umum. Hukuman ini berlaku sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Menurut Kasat Reskrim Nagan Raya, pelaku judi online yang terbukti telah menyediakan dan memfasilitasi maisir atau judi harus diadili secara adil dan transparan. Pelaku tidak boleh dikecokkan dengan hukuman cambuk karena telah melakukan tindak pidana.
"Kita harus menjaga generasi kita ke depan tidak terpengaruh dengan judi online yang sudah meresahkan ini," tutupnya.
Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat, Kasat Reskrim Nagan Raya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengetahui adanya praktik judi online di wilayah hukum Nagan Raya.
"Warga kami jangan takut untuk melapor jika melihat pratik judi online, hal ini untuk menjaga generasi kita ke depan tidak terpengaruh dengan judi online yang sudah meresahkan ini," tutupnya.