Indonesia adalah negara dengan berbagai kebudayaan dan agama yang berbeda-beda, namun dalam beberapa tahun terakhir, perjudian game ketangkasan tembak ikan telah menjadi masalah sosial yang semakin meningkat. Permainan ini telah menyebar luas di wilayah-wilayah Indonesia, termasuk di Wilayah Hukum Polsek Medan Barat.
Dalam penelitian ini, kita akan menganalisis kasus perjudian game ketangkasan tembak ikan yang terjadi di Wilayah Hukum Polsek Medan Barat. Berdasarkan data primer dan skunder, hasil penelitian menunjukkan bahwa permainan judi tersebut telah beroperasi selama dua minggu dan telah menyebabkan kerawanan sosial.
Dalam kasus ini, terdakwa yang mengklaim sebagai pengelola judi tembak ikan tersebut dinamakan Brayan Jl. Almunium, Gg. Turi, Kecamatan Medan Barat. Terdakwa tersebut telah diduga melakukan perjudian game ketangkasan tembak ikan dan telah menimbulkan masalah sosial yang signifikan bagi masyarakat sekitarnya.
Dalam penelitian ini, kita juga akan menganalisis Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUHP, yang menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun. Selain itu, kita juga akan mempertimbangkan keterangan saksi, terdakwa, barang bukti serta hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan bagi terdakwa pada saat menetapkan hukuman sanksi pidana.
Dalam penelitian ini, kita menggunakan metode penelitian normative berupa sumber data primer dan skunder yang kemudian dianalisis menggunakan tehnik analisis deskriptif dengan pola pikir deduktif. Dengan demikian, hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai dasar untuk menetapkan hukuman sanksi pidana terhadap perjudian game ketangkasan tembak ikan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana perjudian game ketangkasan tembak ikan termasuk dalam jarimah ta’zir karena hukumannya belum ditentukan oleh al-Qur’an dan hadits. Dengan demikian, terdakwa yang melakukan perjudian game ketangkasan tembak ikan harus mendapat sanksi pidana berupa penjara selama 1 tahun.
Dalam penelitian ini, kita juga menemukan bahwa efek negatif perjudian game ketangkasan tembak ikan tidak hanya terbatas pada masyarakat sekitarnya, tapi juga dapat mempengaruhi anak-anak sekolah dan generasi muda. Oleh karena itu, pemerintah dan aparat penegak hukum harus lebih aktif dalam menangkap pelaku perjudian game ketangkasan tembak ikan dan memberikan sanksi pidana yang sesuai.
Dalam kesimpulan, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perjudian game ketangkasan tembak ikan adalah tindak pidana yang sangat meresahkan masyarakat sekitarnya. Oleh karena itu, pemerintah dan aparat penegak hukum harus lebih aktif dalam menghadapi masalah ini dan memberikan sanksi pidana yang sesuai terhadap pelaku perjudian game ketangkasan tembak ikan.
Referensi
- Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUHP
- Al-Qur’an dan hadits
Kata Kunci
- Sanksi Perjudian
- Hukum Pidana Positif
- Hukum Pidana Islam