Di era modern ini, penggunaan bahan-bahan tambahan dalam industri makanan telah menjadi salah satu topik kontroversi. Salah satu contoh adalah berbagai jenis bahan-bahan yang digunakan sebagai pengemas, pengawet, atau penyedap masakan. Berikutnya, penulis akan membahas beberapa contoh bahan-bahan tersebut dan penilaian keberkahanannya berdasarkan pendapat ulama.
Anti-Caking Agent (542-545)
Bahan anti-gumpal yang paling umum digunakan adalah tepung tulang (542) dan kalsium polifosfat (544). Namun, keduanya memiliki status syubhat karena berasal dari hewan haram (babi) atau hewan halal yang tidak disembelih secara syar'i. Jika berasal dari mineral tambang (mine) atau arang kayu tanaman (charcoal), maka statusnya menjadi halal.
Amonium polifosfat, pada konsensus umum, memiliki status halal.
Silica dan Senyawa Garam Silica (551-559)
Bahan-bahan silica ini memiliki status halal karena bukan berasal dari produk hewani. Namun, senyawa garam silika yang berikatan dengan kalsium, seperti aluminium calcium silicate (556), memiliki status syubhat karena bahan tersebut berstatus syubhat.
Penyedap Masakan dan Pengemas (570-578)
Stearic acid (570) dan magnesium stearate (572) memiliki status syubhat karena dibuat dari turunan lemak. Namun, jika berasal dari lemak nabati, maka menjadi halal. Jika berasal dari lemak hewan haram atau hewan halal yang tidak disembelih secara syar'i, maka statusnya menjadi haram.
Glucono delta-lactone (575-578) memiliki status halal.
L-Glutamic Acid dan Penyedap-Penyedap Masakan (620-623)
Penyedap masakan L-glutamic acid (620) memiliki status syubhat. Jika dibuat dari protein tanaman, maka menjadi halal. Namun, jika berasal dari protein hewan haram atau hewan halal yang tidak disembelih secara syar'i, maka statusnya menjadi haram.
Monosodium glutamate (621), monopotassium glutamate (622), dan calcium glutamate (623) memiliki status syubhat karena bahan-bahan tersebut dapat dihilangkan dari protein hewani.
Penyedap-Penyedap Masakan Lain (627, 631)
Sodium guanylate (627) dan sodium inosinate (631) memiliki status halal.
Maltol dan Ethyl Maltol
Penyedap-penyedap masakan maltol (636) dan ethyl maltol (637) memiliki status syubhat. Jika dalam pembuatannya tidak menggunakan tambahan alkohol, maka menjadi halal.
Bahan Pengkilap Makanan (901-905)
Beeswax (901), carnauba wax (903), dan Shellac (904) memiliki status halal.
Mineral hydrocarbons (905) dan refined microcrystalline wax (907) memiliki status syubhat. Jika dalam prosesnya tidak menggunakan bahan haram, maka menjadi halal.
L-Cysteine Hydrochloride
L-cysteine hydrochloride (920) memiliki status syubhat. Jika dibuat dari sintetis, maka menjadi halal. Namun, jika dihidrolisis dari rambut manusia atau bulu hewan, maka statusnya menjadi haram.
Potassium Bromate dan Chlorine
Potassium bromate (924) dan chlorine (925) memiliki status halal.
Penilaian keberkahanan bahan-bahan tambahan makanan ini harus dilakukan dengan mempertimbangkan aspek-aspek agama, kesehatan, dan teknologi. Oleh karena itu, penulis berharap artikel ini dapat membantu meningkatkan kesadaran akan pentingnya penggunaan bahan-bahan yang halal dan aman dalam industri makanan.
Penulis: Nanung Danar Dono, PhD student at College of Medical, Veterinary, and Life Sciences, University of Glasgow, Glasgow, Scotland, UK.