Artikel: Hukum Permainan Domino Menurut Islam

Artikel: Hukum Permainan Domino Menurut Islam

Penulis:** Hanifa Noor

Gagasanonline.com– Apa yang kita kenal sebagai permaian Domino, Gaple, atau Lacak, kini menjadi perhatian serius dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Permainan ini biasanya dimainkan oleh empat orang dengan menggunakan kartu-kartu berbentuk bulatan, memiliki variasi jumlah titik dan warna yang berbeda-beda. Namun, apakah permaian Domino ini hanya sekedar hiburan ataukah memiliki konsekuensi negatif yang lebih besar?

Hukum Permainan Domino Menurut Syariat Islam

Menurut pandangan syariat Islam, permaian Domino dapat dikategorikan sebagai permaian yang mengasyikkan dan boleh dimainkan asal tidak dilakukan dengan taruhan. Namun, apabila permaian ini dilakukan dengan taruhan, maka statusnya menjadi haram. Hal ini karena permaian Domino dapat memicu timbulnya kebencian, permusuhan, dan melalaikan manusia dari beribadah kepada Allah.

Menurut Imam Ibnu Baz, permaian Domino tidak boleh dilakukan karena dapat menghalangi orang untuk berdzikir dan mengerjakan shalat, serta menyia-nyiakan waktu untuk hal yang tidak benar. Di samping itu, permaian Domino juga dapat memicu timbulnya kebencian dan permusuhan.

Selain itu, Dr. Sholeh Al-Fauzan juga berpendapat bahwa permaian Domino dengan taruhan menjadi judi, sedangkan judi merupakan alat setan untuk menciptakan permusuhan di kalangan manusia. Apabila permaian Domino dilakukan tanpa taruhan, maka statusnya juga haram karena menyia-nyiakan waktu manusia dan terkadang sampai bergadang untuk menyelesaikan permainan ini.

Hadist Dalam Permainan Domino

Dalam hadist juga diriwayatkan dari Abu Musa Al-Asy’ari, dia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Barangsiapa bermain dadu, maka dia sungguh telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Abu Daud: 4938, dan dinilai hasan oleh al-Albani dalam Sunan Ibnu Majah: 2762, Irwa’ al-Ghalil: 2670, dan shahih al-Jami’ al-Shaghir: 5629)

Kesimpulan

Dalam berbagai aspek kehidupan, permaian Domino dapat dikategorikan sebagai permaian yang mengasyikkan dan boleh dimainkan asal tidak dilakukan dengan taruhan. Namun, apabila permaian ini dilakukan dengan taruhan, maka statusnya menjadi haram dan dapat memicu timbulnya kebencian, permusuhan, dan melalaikan manusia dari beribadah kepada Allah.

Referensi

Rajab, Mahasiswa UIN Suska Riau. (Tahun tidak diketahui). Domino merupakan permaian yang boleh dimainkan asal tidak taruhan.

Syahrizan Al Fata, Mahasiswa Ushuluddin. (Tahun tidak diketahui). Permaian Domino hukumnya makruh walaupun tanpa taruhan.

Sabar Aliansyah, Reporter. (Tahun tidak diketahui). Nasir: UIN Suska Riau Transparan Terhadap Beasiswa.