Registrasi kartu prabayar menjadi perhatian publik karena kemungkinan penyalahgunaan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) telah mengungkapkan bahwa kemungkinan penyalahgunaan data NIK dan KK untuk mendaftarkan puluhan nomor prabayar lain.
Mengutip laporan VIVA.CO.ID, Menkominfo Rudiantara mengatakan bahwa jika benar ada penyalahgunaan data NIK dan KK, maka pelaku bisa mendapatkan hukuman dari Undang-undang (UU) kependudukan. Hukuman yang dapat diterima adalah hingga 2 tahun penjara dengan denda Rp25 juta, atau kena hukuman UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang ancamannya bisa sampai 12 tahun penjara dan denda Rp2 Miliar.
Rudiantara juga menegaskan bahwa kemungkinan penyalahgunaan itu pasti ada. Salah satunya adalah banyaknya pemindaian NIK dan KK di internet yang sudah ada sebelum registrasi prabayar terjadi. Ia juga mengingatkan kembali larangan untuk memberikan data NIK dan KK dalam bentuk apa pun kepada pihak tak dikenal dan tidak berwenang.
Sistem registrasi prabayar tidak mengenali apakah pemilik data tersebut merupakan pemilik nomor prabayar, sehingga menjadi celah penyalahgunaan data. Rudiantara juga menegaskan untuk membantu Dinas Kependudukan (Dukcapil) menangguhkan platform-platform yang menyebarkan kedua data tersebut.
Kasus seperti di atas sudah pernah terjadi kepada seorang pelanggan kartu seluler yang melaporkan terjadi penyalahgunaan data miliknya. Pengguna tersebut mengeluh data NIK dan KK miliknya dipakai mendaftarkan puluhan nomor lain yang tidak dikenalnya. Ironisnya, data kependudukan itu dipakai bukan untuk satu atau dua nomor saja, tapi 50 nomor.
Pelanggan bernama Aninda Indrastiwi tersebut mengaku, pada November tahun 2017 lalu, meminta tolong kepada konter tetangga untuk meregistrasikan kartu prabayar miliknya. Belakangan dia mengecek NIK melalui fitur cek nomor operator, dan akhirnya syok NIK miliknya dipakai untuk 50 nomor.
Masalah lain beriringan muncul. Setelah registrasi prabayar berakhir, terungkap adanya situs web yang menawarkan data NIK dan KK secara gratis untuk registrasi prabayar. Beberapa alamat yang menyediakan jasa itu adalah beberapa situs yang menawarkan serta mengumbar data NIK dan KK gratis yaitu ktp.us.to, ktp.oneindonesia.co.id, ktp.bonanza.co.id, dan ktp.yamaha-matic.or.id.
Diduga alamat situs-situs ini merupakan salah satu pihak yang menodai registrasi prabayar. Kemenkominfo juga mengakui bahwa memang terdapat penyalahgunaan data NIK dan KK. Terdapat data NIK dan KK pelanggan yang dipakai orang lain untuk mendaftarkan banyak nomor kartu prabayar.
Menindaklanjuti pernyataan menteri tersebut, Dinas Kominfo Kota Kotamobagu mengimbau agar masyarakat tidak usah khawatir tentang registrasi kartu prabayar dengan menggunakan nomor NIK dan KK. "Selama kita menggunakan NIK dan KK sendiri, pasti tidak ada persoalan," imbuh Kepala Dinas Kominfo Kota Kotamobagu Ahmad Yani Umar.
Dalam rangka menghadapi masalah penyalahgunaan data NIK dan KK, masyarakat diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam membagikan data pribadi. Selain itu, perlu adanya upaya untuk menangguhkan platform-platform yang menyebarkan data NIK dan KK.
Dalam beberapa bulan terakhir, terjadi penyalahgunaan data NIK dan KK yang membuat masyarakat khawatir. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dalam membagikan data pribadi dan tidak memberikan data NIK dan KK kepada pihak tak dikenal dan tidak berwenang.
Artikel ini ditulis oleh [Nama Penulis] dan diterbitkan pada [Tanggal Terbit].