Dalam Islam, bermain ludo atau permainan lainnya seperti slot dan anime menjadi salah satu kontroversi. Beberapa orang menganggap permainan ini sebagai haram (diharamkan), sedangkan lainnya memakruhkan (dipandang tidak baik). Dalam artikel ini, kami akan membahas hukum bermain ludo di HP dalam Islam.
Menurut pendapat mayoritas ulama, bermain ludo di HP adalah haram. Hal ini karena permainan tersebut menggunakan dadu sebagai alat untuk menentukan hasil permainan. Dadu sendiri diharamkan oleh Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam dalam hadis yang dikatakan Muslim: “Barang siapa yang bermain dadu, seolah-olah dia mewarnai tangannya kedalam daging babi dan darahnya” (HR: Muslim).
Pendapat lain mengatakan bahwa permainan ludo di HP adalah makruh jika tidak terlibat dengan unsur judi, melalaikan untuk mengingat Allah, atau tidak menimbulkan persengketaan yang dapat menyebabkan keributan. Namun, mayoritas ulama tetap mengharamkan permainan dadu, termasuk ludo di HP.
Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (15/15) berpendapat bahwa permainan dadu adalah haram karena dadu itu sendiri adalah bahasa non-arab yang diarabkan. Kata شير (shir) maknanya adalah manis, dan hadis ini menjadi dasar argumentasi Imam Syafii dan mayoritas ulama untuk mengharamkan permainan dadu.
Sebagai konklusi, bermain ludo di HP dalam Islam tidak diperbolehkan karena termasuk permainan dadu yang diharamkan oleh Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam. Namun, kami juga harus memperhatikan pendapat lain yang memakruhkan permainan ini dengan syarat-syarat tertentu.
Wallahu a’lam.
Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in.
Referensi:
- Bada’iul Fawaid, 3/663
- Syarh Shahih Muslim (15/15)
Penghargaan:
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
REKENING DONASI:
BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451)