Arca-arca apakah ini yang kalian berdiam diri padanya?! Diriwayatkan bahwa seseorang membalik papan catur di depan mereka. Sekelompok ulama salaf berkata, "Catur termasuk judi." Memang permasalahannya seperti apa yang dinyatakan oleh mereka.
Karena Allah telah mengharamkan perjudian. Sungguh para ulama ijma' (sepakat) bahwa bermain ludo dan catur adalah haram jika disertai dengan taruhan. Dia termasuk bagian dari perjudian yang Allah haramkan.
Bermain ludo haram menurut para ulama yang empat (Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi'iy dan Ahmad), sama saja apakah dengan taruhan atau tanpa taruhan. Hanya saja sebagian pengikut Asy-Syafi'iy membolehkannya tanpa taruhan. Karena, mereka ini meyakini bahwa ketika itu bermain ludo bukan lagi judi!!
Adapun Imam Asy-Syafi'iy dan mayoritas pengikut beliau, Ahmad, Abu Hanifah, dan seluruh ulama, maka mereka mengharamkan hal itu, baik dengan taruhan, maupun tanpa taruhan.
Demikian pula bermain catur telah ditegaskan oleh para imam-imam itu tentang pengharamannya, seperti Imam Malik, Abu Hanifah, Ahmad dan selainnya. Mereka hanya berselisih tentang manakah yang lebih berat (pengharamannya). [Lihat Majmu' Fatawa (32/243) karya Ibnu Taimiyyah]
Jadi, bermain ludo dan catur adalah haram!! Karena, ia adalah dua sarana yang mengantarkan seseorang kepada judi sebagaimana halnya kebiasaan memegang daging babi atau darahnya adalah sarana yang bisa mengantarkan kepada penyantapan babi.
Disana juga ada permainan-permainan lain yang bisa diqiyaskan (dianalogikan) dengan ludo dan catur, seperti bermain halma, monopoli, ular tangga, domino, Joker, poker. Selain itu, bermain ludo, catur dan sejenisnya merupakan penyebab lupanya seseorang dari mengingat Allah.
Al-Imam Al-Hafizh Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah Ad-Dimasyqiy –rahimahullah– berkata,
Demikian pula perlombaan yang melalaikan, tanpa manfaat, seperti permainan ludo, catur dan semisalnya diantara perkara yang melalaikan dari dzikrullah (mengingat Allah) dan sholat, karena saking lupanya jiwa gara-gara permainan itu dan sibuknya hati dalam berpikir pada permainan itu.
Dari sisi inilah, bermain catur lebih menyibukkan hati dan memalingkannya dari mengingat Allah dan sholat. Karena inilah, sebagian ulama menganggapnya lebih haram dibandingkan bermain ludo". [Lihat Al-Furusiyyah (hal. 170), karya Ibnul Qoyyim, dengan tahqiq Masyhur hasan Salman, cet. Dar Al-Andalus, 1414 H]
Permainan catur secara khusus melibatkan gambar makhluk yang diharamkan dalam agama. Ketahuilah bahwa gambar makhluk bernyawa, baik yang berdimensi, maupun tidak, semua diharamkan dalam agama. Insya Allah, nanti akan kami tampilkan materi khusus tentang hukum gambar makhluk bernyawa.
Sumber:
https://abufaizah75.blogspot.co.id/2016/12/jauhi-permainan-catur-dan-ludo_21.html#more