Permainan dan Perjudian: Apa Itu Maysir

Permainan dan Perjudian: Apa Itu Maysir

Dalam Islam, permainan dan perjudian adalah dua bentuk aktivitas yang dapat melalaikan umat Islam dari dzikrullah (mengingat Allah) dan shalat. Salah satu bentuk permainan yang terlarang adalah maysir, yang mengandung unsur spekulasi atau untung-untungan di dalamnya.

Menurut Imam Malik, dua permainan yang termasuk dalam kategori maysir adalah catur dan dadu. Dalam sebuah hadits, Al Qosim bin Muhammad bin Abi Bakr menjelaskan bahwa "Setiap yang melalaikan dari dzikrullah (mengingat Allah) dan dari shalat, itulah yang disebut maysir." (Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 406).

Namun, mengenai permainan catur sendiri, ada perselisihan ulama mengenai larangannya. Insya Allah akan dikaji oleh Rumasyho.com dalam kesempatan lainnya.

Nasehat

Seorang muslim ketika Allah dan Rasul-Nya melarang sesuatu, sikap mereka adalah mematuhinya. Jika berisi perintah, ia laksanakan. Jika berisi larangan, ia jauhi sejauh-jauhnya. Contoh teladan yang baik adalah Abu Bakr Ash Shiddiq, yang berkata: "Aku tidaklah biarkan satupun yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam amalkan kecuali aku mengamalkannya karena aku takut jika meninggalkannya sedikit saja, aku akan menyimpang" (HR. Bukhari dan Muslim).

Larangan Bermain Dadu

Larangan bermain dadu di sini sifatnya umum, bukan hanya untuk judi saja yang dilarang, termasuk pula untuk permainan anak-anak seperti monopoli dan ular tangga meskipun tidak ada taruhan. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: "Permainan dadu itu haram meskipun bukan untuk maksud memasang taruhan (judi). Demikian pendapat kebanyakan ulama. Sedangkan jika permainan dadu ditambah dengan taruhan, maka jelas haramnya berdasarkan kesepakatan para ulama (ijma')" (Majmu’ Al Fatawa, 32: 246).

Hanya Allah yang memberi taufik dan petunjuk.

Referensi

Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait.
Al Musabaqot wa Ahkamuhaa fi Asy Syari’ah Al Islamiyyah, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy Syatsri, terbitan Darul ‘Ashimah dan Darul Ghoits, cetakan kedua, 1431 H.
Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, terbitan Darul Wafa’, cetakan ketiga, tahun 1426 H.

@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 26 Rabi’uts Tsani 1433 H

www.rumaysho.com