Permainan dan Maysir: Sebuah Pemahaman

Permainan dan Maysir: Sebuah Pemahaman

Permainan dan maysir adalah dua konsep yang sering dihubungkan dalam Islam. Permainan dapat berupa permainan anak-anak, seperti monopoli atau ular tangga, sementara maysir dapat berupa perjudian atau spekulasi. Dalam artikel ini, kita akan memahami lebih lanjut tentang konsep maysir dan apakah permainan seperti catur dan dadu termasuk dalam kategori tersebut.

Maysir adalah istilah yang digunakan oleh para ulama untuk menggolongkan setiap permainan yang melalaikan dari dzikrullah (mengingat Allah) dan shalat. Imam Malik, salah seorang ulama terkemuka, menuturkan bahwa catur dan dadu adalah dua contoh permainan yang termasuk dalam kategori maysir.

Namun, tidak semua ulama setuju dengan pendapat Imam Malik mengenai larangan permainan catur. Ada perselisihan di antara para ulama mengenai hal ini, dan Rumasyho.com akan membahas lebih lanjut tentang masalah ini dalam kesempatan lainnya.

Nasehat

Seorang muslim harus mematuhi larangan Allah dan Rasul-Nya. Jika Allah dan Rasul-Nya melarang sesuatu, maka kita tidak boleh mengabaikan larangan tersebut. Seperti contoh teladan dari sahabat yang mulia, Abu Bakr Ash Shiddiq, yang bersedia menerima ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak meninggalkan satupun ajarannya.

Ketika Allah dan Rasul-Nya melarang sesuatu, maka kita harus menjauh sejauh-jauhnya dari larangan tersebut. Demikian pendapat kebanyakan ulama.

Larangan Bermain Dadu

Larangan bermain dadu bukan hanya untuk judi saja yang dilarang, namun juga untuk permainan anak-anak seperti monopoli dan ular tangga meskipun tidak ada taruhan. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata bahwa permainan dadu itu haram meskipun bukan untuk maksud memasang taruhan (judi).

Hanya Allah yang Memberi Taufik dan Petunjuk

Kita harus hanya mengandalkan pada petunjuk Allah dan Rasul-Nya. Kita tidak boleh berpikir sendiri atau menyesuaikan diri dengan keinginan dunia.

Referensi

  1. Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait.
  2. Al Musabaqot wa Ahkamuhaa fi Asy Syari’ah Al Islamiyyah, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy Syatsri, terbitan Darul ‘Ashimah dan Darul Ghoits, cetakan kedua, 1431 H.
  3. Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, terbitan Darul Wafa’, cetakan ketiga, tahun 1426 H.

@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 26 Rabi’uts Tsani 1433 H

www.rumaysho.com