Sebagian orang masih berpikir bahwa permainan adalah bagian dari kegembiraan dan hiburan. Namun, Allah swt. telah menetapkan aturan-aturan dalam bermain, serta larangan-larangan tertentu yang harus dihindari. Salah satu contoh permainan yang dilarang adalah maysir, yaitu permainan yang melalaikan dari dzikrullah (mengingat Allah) dan shalat.
Seorang ulama ternama, Al Qosim bin Muhammad bin Abi Bakr, menjelaskan bahwa maysir adalah permainan yang mengganggu kegiatan beribadah. "Setiap yang melalaikan dari dzikrullah dan shalat, itulah yang disebut maysir," katanya (Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 406).
Menurut Imam Malik, beberapa permainan seperti catur dan dadu adalah contoh maysir. Catur sendiri menjadi objek perselisihan di antara ulama, dan Insya Allah akan dikaji lebih lanjut dalam kesempatan lainnya.
Teladan dari Sahabat Mulia
Seorang muslim ketika Allah dan Rasul-Nya melarang sesuatu, sikap mereka adalah mematuhinya. Jika berisi perintah, ia laksanakan. Jika berisi larangan, ia jauhi sejauh-jauhnya. Contoh teladan dari sahabat yang mulia, Abu Bakr Ash Shiddiq, dalam menerima ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Abu Bakr berkata, "Aku tidaklah biarkan satupun yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam amalkan kecuali aku mengamalkannya karena aku takut jika meninggalkannya sedikit saja, aku akan menyimpang" (HR. Bukhari dan Muslim). Sebaliknya jika itu larangan, maka Abu Bakr akan menjauh sejauh-jauhnya.
Nasehat
Kita dituntut untuk menjadi teladan yang baik, seperti Abu Bakr Ash Shiddiq. Karena itulah, kita harus berhati-hati dalam memilih permainan dan hiburan. Jika Allah dan Rasul-Nya melarang sesuatu, maka kita harus mematuhinya.
Permainan Dadu: Haram atau Tidak?
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata bahwa permainan dadu itu haram, meskipun bukan untuk maksud memasang taruhan (judi). Demikian pendapat kebanyakan ulama. Sedangkan jika permainan dadu ditambah dengan taruhan, maka jelas haramnya berdasarkan kesepakatan para ulama (ijma’) (Majmu’ Al Fatawa, 32: 246).
Hanya Allah yang memberi taufik dan petunjuk, sehingga kita harus berhati-hati dalam memilih permainan dan hiburan. Kita harus menjadi teladan yang baik, seperti Abu Bakr Ash Shiddiq.
Referensi
Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait.
Al Musabaqot wa Ahkamuhaa fi Asy Syari’ah Al Islamiyyah, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy Syatsri, terbitan Darul ‘Ashimah dan Darul Ghoits, cetakan kedua, 1431 H.
Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, terbitan Darul Wafa’, cetakan ketiga, tahun 1426 H.
@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 26 Rabi’uts Tsani 1433 H
www.rumaysho.com