Permainan dadu adalah salah satu jenis permainan yang populer di antara anak-anak. Namun, dari segi syariat Islam, permainan ini dilarang oleh ulama dan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam telah bersabda: “Siapa yang bermain dadu, sungguh ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya” (Majmu’ al-Fatawa, 32/253).
Permainan dadu juga tidak bermanfaat bagi kesehatan fisik anak-anak dan dapat melemahkan kemampuan berpikirnya. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid mengatakan bahwa permainan as-sulam wa ats tsu’ban (ular tangga) adalah permainan yang tidak membutuhkan strategi dan kecerdasan pikiran, serta tidak membutuhkan skill fisik apapun. Maka hendaknya tidak membiasakan anak-anak memainkan permainan seperti ini untuk waktu yang lama.
Jika dadu diganti dengan alat lain seperti dadu digital, alat untuk memilih angka secara acak, kartu angka yang dipilih secara acak, dan semisalnya, maka hukumnya tetap sama. Karena tetap terdapat unsur at-takhmin (untung-untungan). Syariat tidak membedakan hal yang sama, dan tidak menyamakan dua hal yang berbeda.
Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan bahwa syariat tidak akan pernah membedakan antara dua hal yang serupa. Dan tidak akan menyamakan antara dua hal yang berbeda. Tidak akan mengharamkan sesuatu yang merusak, namun membolehkan sesuatu yang lain yang sifat merusaknya sama. Tidak membolehkan sesuatu yang maslahat namun mengharamkan sesuatu dengan maslahat yang sama.
Dalam kesimpulan, permainan dadu adalah salah satu jenis permainan yang haram menurut syariat Islam, dan tidak bermanfaat bagi kesehatan fisik anak-anak. Maka hendaknya tidak membiasakan anak-anak memainkan permainan seperti ini untuk waktu yang lama.
Wallahu a’lam. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in.