Permainan yang Melalaikan dan Maysir: Isu-Isu dalam Islam

Permainan yang Melalaikan dan Maysir: Isu-Isu dalam Islam

Dalam Islam, permainan yang melalaikan dan maysir (perjudian) adalah dua bentuk permainan yang dilarang oleh Allah. Permainan melalaikan mengacu pada permainan yang tidak berhubungan dengan dzikrullah (mengingat Allah) dan shalat, sementara maysir adalah permainan yang mengandung unsur spekulasi atau untung-untungan.

Seorang muslim ketika Allah dan Rasul-Nya melarang sesuatu, sikap mereka adalah mematuhinya. Jika berisi perintah, ia laksanakan. Jika berisi larangan, ia jauhi sejauh-jauhnya. Contoh teladan dari sahabat yang mulia, Abu Bakr Ash Shiddiq, adalah jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sesuatu, maka Abu Bakr akan menjauhinya.

Larangan bermain dadu di sini sifatnya umum, bukan hanya untuk judi saja yang dilarang, termasuk pula untuk permainan anak-anak seperti monopoli dan ular tangga meskipun tidak ada taruhan. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata bahwa permainan dadu itu haram, baik untuk maksud memasang taruhan maupun tidak.

Dalam Islam, hanya Allah yang memberi taufik dan petunjuk. Oleh karena itu, seorang muslim harus menjaga dirinya dari berbagai bentuk permainan yang melalaikan dan maysir, serta menjauhi permainan yang dilarang oleh Allah.

Referensi

Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait.
Al Musabaqot wa Ahkamuhaa fi Asy Syari’ah Al Islamiyyah, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy Syatsri, terbitan Darul ‘Ashimah dan Darul Ghoits, cetakan kedua, 1431 H.
Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, terbitan Darul Wafa’, cetakan ketiga, tahun 1426 H.

Baca Juga

Meninggalkan Hal yang Tidak Bermanfaat
Hukum Bermain Kartu Poker