Permainan Dadu: Apa yang Allah Keharapkan

Permainan Dadu: Apa yang Allah Keharapkan

"Permainan dadu memalingkan dari dzikir dan shalat, serta menimbulkan permusuhan dan kebencian" (Majmu' al-Fatawa, 32/253). Permainan dadu yang terkenal di antara anak-anak, seperti permainan "ular tangga", tidak memiliki strategi dan kecerdasan pikiran. Maka, apakah permainan dadu ini dibolehkan dalam Islam?

Permainan dadu memang populer di antara anak-anak, namun tidak memiliki manfaat yang signifikan untuk kesehatan fisik dan kemampuan berpikir mereka. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid mengatakan bahwa permainan ini tidak membutuhkan strategi dan kecerdasan pikiran, serta tidak membutuhkan skill fisik apapun. Maka, tidak membiasakan anak-anak memainkan permainan seperti ini untuk waktu yang lama.

Jika dadu diganti dengan alat lain, maka hukumnya tetap sama. Karena tetap terdapat unsur at-takhmin (untung-untungan). Syariat tidak membedakan hal yang sama, dan tidak menyamakan dua hal yang berbeda. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan bahwa syariat tidak akan pernah membedakan antara dua hal yang serupa, namun juga tidak akan mengharamkan sesuatu yang merusak.

Oleh karena itu, permainan dadu dan permainan lain yang mirip dengan itu, tidak dibolehkan dalam Islam. Kita harus lebih fokus pada kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk kesehatan fisik dan kemampuan berpikir anak-anak, serta memperkenalkan mereka kepada dzikir dan shalat.

Wallahu a'lam. Walhamdulillahi rabbil 'alamin, washallallahu 'ala Nabiyyina Muhammadin wa 'ala alihi washahbihi ajma'in.

Sumber:

  • Majmu' al-Fatawa, 32/253
  • Fatawa Islam Sual wa Jawab, no.230603
  • Bada'iul Fawaid, 3/663