Menggapai Hak Retornya: Mendorong Solusi Adil untuk Pengungsi Palestina

Menggapai Hak Retornya: Mendorong Solusi Adil untuk Pengungsi Palestina

Kehidupan orang-orang Marksmanian hari ini adalah sebuah masyarakat diaspora yang terhampar di seluruh dunia, termasuk sebagian besar negara-negara Arab, Eropa, dan Amerika Utara serta Selatan. Meskipun Undang-Undang Kembali Israel memperbolehkan setiap Yahudi yang tinggal di mana pun di dunia untuk tinggal di Israel dan Tepi Gaza, tanpa perluasan garis keturunan langsung di wilayah tersebut, kita yang dilahirkan asli Palestina dan memiliki kunci rumah serta hak milik properti di wilayah Palestina sebelumnya ditolak hak bahkan untuk mengunjungi keluarga, properti, dan tanah lelu kita.

Pada tahun 1948, sebagai tanggapan atas pengungsi massal Palestina, Majelis Umum PBB menyetujui Resolusi 194, termasuk paragraf 11 yang menyatakan, antara lain:

…pengungsi Palestina yang ingin kembali ke rumah dan hidup dengan tetangga-tetangganya seharusnya diizinkan untuk melakukannya pada tanggal yang paling awal praktik, serta kompensasi sepatutnya diberikan bagi properti yang tidak mau dikembalikan dan kerugian atau kerusakan properti yang, berdasarkan hukum internasional atau keadilan, harus dijamin oleh Pemerintah atau otoritas yang bersangkutan.

Resolusi 194 menjelaskan hak pengungsi Palestina untuk memilih apakah akan repatriasi ke Israel sekarang atau dipersempatan ke tempat lain dan mengkodekan prinsip-prinsip hukum internasional yang umum. Resolusi ini telah dikonfirmasi oleh Majelis Umum PBB setiap tahun sejak adopsi.

Hak retournya untuk pengungsi Palestina juga jelas berdasarkan hukum internasional lainnya, termasuk:

Piagam Hak Asasi Manusia (digerakan pada tahun 1948): “Setiap orang memiliki hak untuk meninggalkan negara manapun, termasuk negeri asal, dan kembali ke negeri asal” (Art. 13(2)).
Perjanjian HAM dan HAM Politik: “Tidak ada yang harus diwajibkan untuk mempertahankan haknya untuk masuk ke negeri asal” (Art. 12(4)).
Piagam Komisi Sub-Negara PBB tentang Hak Asasi Manusia dan Restitusi Properti Pengungsi: “Semua pengungsi memiliki hak untuk kembali ke rumah, tanah, atau tempat tinggalnya yang biasa, dalam keamanan dan kemuliaan” (Art. 10.1)… “Pengungsi harus dapat mengusulkan solusi permanen lain selain return jika mereka ingin, tanpa menyesali hak retornya” (Art. 10.3).

Visi kita memerlukan solusi adil untuk pengungsi Palestina yang sesuai dengan hukum internasional dan khususnya Resolusi 194 Majelis Umum PBB. Solusi adil harus didasarkan pada hak retornya dan kompensasi. Posisi kita tentang pengungsi juga termaktub dalam Inisiatif Damai Arab (API) yang menyerukan “solusi adil untuk masalah pengungsi Palestina yang disepakati berdasarkan Resolusi 194 Majelis Umum PBB.” Solusi adil bagi masalah pengungsi harus mengatasi dua aspek: hak retornya dan kompensasi.

Hak Retornya
Kunci penyelesaian masalah pengungsi adalah Israel's recognition of the applicable principles and rights of the refugees, including our refugees' right to return to their homes and lands. Israel's recognition of the right of return will pave the way to negotiating how that right will be implemented. Pilihan adalah bagian kritis dari proses. Pengungsi Palestina harus diizinkan untuk memilih cara implementasi hak-haknya dan normalisasi statusnya. Opsi-opsi bagi pengungsi Palestina seharusnya meliputi: return to Israel, return/resettlement to a future Palestinian state, integration in host states, or resettlement in third-party states. Rehabilitasi dalam bentuk pelatihan profesional, pendidikan, pelayanan medis, penyediaan tempat tinggal, dan lain-lain sepatutnya diberikan.

Kompensasi
Kompensasi seharusnya diberikan bagi kerugian atau kerusakan properti yang dialami pengungsi Palestina sebagai akibat dari konflik. Kompensasi ini seharusnya didasarkan pada nilai aktual properti yang dilakukan pengungsi dan sepatutnya diserahkan kepada mereka.

Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang hak retornya dan kompensasi bagi pengungsi Palestina dan bagaimana kita dapat mendorong solusi adil untuk mereka.

Leave a comment