Korupsi Pengelolaan Dana dan Penggunaan Dana Investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero

Korupsi Pengelolaan Dana dan Penggunaan Dana Investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebagai salah satu badan usaha milik negara Indonesia, telah mengalami kerugian sebesar Rp 16,807 triliun. Kerugian tersebut disebabkan oleh korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi yang tidak sesuai dengan tujuan dan sasaran asuransi jiwasraya.

Menurut Jaksa, Freddy Gunawan, salah seorang pengelola PT Asuransi Jiwasraya (Persero), telah menggunakan harta tersebut untuk membayarkan utang judi kasino Heru Hidayat. Hal ini terungkap dalam surat dakwaan yang disampaikan oleh jaksa Bima.

"Melakukan penempatan uang pada Bank BCA dengan nomor rekening giro 3863008979 dengan tujuan pembayaran judi (kasino)," kata jaksa Bima.

Ternyata, Heru Hidayat telah menggunakan dana asuransi jiwasraya untuk membayar kasino di berbagai lokasi, antara lain:

  • Pada 24 Maret 2015 untuk membayar kasino MBS (Marina Bay Sands) sejumlah Rp 912 juta
  • Pada 18 Juni 2015 untuk membayar kasino MBS (Marina Bay Sands) sejumlah Rp 690 juta
  • Pada 14 Desember 2015 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp 900 juta
  • Dan lain-lain

Total kerugian yang dialami oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) karena penggunaan dana investasi yang tidak sesuai dengan tujuan dan sasaran asuransi jiwasraya adalah sebesar Rp 16,807 triliun.

Selain itu, Freddy Gunawan juga menempatkan uang pada Bank BCA dengan nomor rekening Giro 0827798979. Dari rekening tersebut kemudian digunakan untuk:

  • Pada 9 Juni 2017 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp 4,87 miliar
  • Pada 13 Februari 2018 untuk renovasi lantai 4 gedung di Pantai Indah Kapuk sejumlah Rp 2,5 miliar
  • Pada 9 April 2018 untuk membuat kapal pinisi di Bira, Sulawesi Selatan sejumlah Rp 4 miliar

Atas perbuatannya, Heru didakwa dengan pasal 3 atau pasal 4 UU UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengenai tindak pidana pencucian uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Terhadap dakwaan tersebut, Heru menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi).

Dalam kasus ini, korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi yang tidak sesuai dengan tujuan dan sasaran asuransi jiwasraya telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 16,807 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa korupsi dapat merusak keuangan negara dan mempengaruhi kualitas hidup masyarakat.

Dengan demikian, perlu diambil tindakan yang efektif untuk menghentikan korupsi dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap asuransi jiwasraya.