Haramnya Judi dan Meminum Khamr dalam Islam

Haramnya Judi dan Meminum Khamr dalam Islam

Dalam Al-Qur'an Surah Al-Maidah ayat 90-91, Allah SWT berfirman, "Dan meminum khamr dan memainkan perjudian itu, setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti?" Dalam kitab tafsir Al-Jami' li Ahkamil Qur'an oleh Imam Al-Qurthubi dijelaskan bahwa alasan Allah SWT menurunkan keharaman judi dan meminum khamr secara bersamaan karena keduanya memiliki keserupaan.

Pertama, meminum sedikit khamr sehingga tidak memabukkan hukumnya haram, sebagaimana bermain judi hukumnya haram meski tidak memabukkan. Kedua, meminum khamr bisa membuat orang lalai beribadah karena pengaruh memabukannya, demikian juga judi bisa membuat pemainnya larut dalam kesenangan sehingga membuatnya lalai.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum judi dalam bentuk apapun baik online maupun konvensional adalah haram dalam agama Islam. Oleh karena itu, perlu diingat bahwa meminum khamr dan bermain judi, baik secara online maupun offline, adalah perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT.

Hukum Judi Online dalam KUHP

Di Indonesia, hukum judi online telah diatur dalam KUHP secara khusus terkait adanya sanksi pidana terhadap pelaku perjudian. Melansir hukumonline, judi diatur dalam Pasal 303 bis ayat (1) KUHP dan untuk perjudian online sendiri diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016.

Pasal 303 bis ayat (1) KUHP yang dimaksud berisi ketentuan sebagai berikut:

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
a. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303;
b. barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.

Adapun Pasal 303 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 303 bis ayat (1) angka 1 KUHP di atas pada dasarnya juga mengatur bahwa menawarkan dan memberi kesempatan untuk permainan judi memerlukan izin. Akan tetapi, pemberian izin penyelenggaraan segala bentuk dan jenis perjudian adalah dilarang, dan pemerintah Indonesia mengupayakan penghapusan segala bentuk dan jenis perjudian di seluruh wilayah Indonesia.

Kemudian, Pasal 27 ayat (2) UU ITE menyatakan bahwa yang termasuk perbuatan yang dilarang adalah:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Sedangkan bunyi Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 adalah sebagai berikut:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dalam rangka mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 123 untuk mendapatkan jawaban atas pertanyaan Anda tentang hukum judi online dan perjudian lainnya.