Tidak boleh melakukan dua permainan ini atau yang semisalnya. Keduanya merupakan benda yang melalaikan, menghalangi orang untuk berdizkir dan mengerjakan shalat, serta menyia-nyiakan waktu untuk hal yang tidak benar. Disamping itu, bisa memicu timbulnya kebencian dan permusuhan. Ini jika permainan ini dilakukan tanpa taruhan. Dan jika dengan taruhan harta maka status haramnya lebih berat. Karena perbuatan ini termasuk judi, yang kita sepakat hukumnya terlarang.
Allahu Waliyyut Taufiq. (Fatawa islamiyah, 3/372)
Kedua, Fatwa Imam Ibnu Utsaimin
Beliau pernah memberi keterangan tentang Permainan kartu. Beliau menyatakan:
Para ulama menegaskan – diantaranya – Syaikh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah, bahwa permainan kartu hukumnya haram. Alasan pengharaman ini adalah karena permainan ini sangat melalaikan. Demikian pula telah diterbitkan Fatwa dari Lajnah Daimah di Riyadh, bahwa permainan kartu hukumnya haram. (Hukmu As-Syar’ fi La’bil waraq, hlm. 49)
Ketiga, Fatwa Dr. Sholeh Al-Fauzan
Beliau ditanya tentang permainan catur atau kartu tanpa taruhan uang. Jawaban beliau:
Selayaknya seorang muslim menghindari perkara picisan dan perbuatan sia-sia. Dan dia sibukkan dirinya untuk hal yang bermanfaat dan menjaga waktunya dari hal yang tidak ada manfaatnya.
– kemudian beliau berbicara tentang catur, kemudian beliau lanjutkan –;
Demikian pula permainan kartu, permainan semacam ini, jika dengan taruhan maka statusnya judi yang Allah gandengkan di Al-Quran dengan khamr. Allah sebutkan bahwa judi itu najis maknawi, perbuatan setan. Allah juga sebutkan bahwa judi merupakan alat setan untuk menciptakan permusuhan di kalangan manusia. Jelas itu perbuatan haram, sangat keras haramnya.
Beliau melanjutkan:
Jika permainan kartu dilakukan tanpa taruhan, hukumnya juga haram, karena permainan ini menyia-nyiakan waktu manusia, dan terkadang sampai bergadang untuk menyelesaikan permainan ini, meninggalkan shalat subuh berjamaah atau tidak shalat subuh pada waktunya. Dan terkadang harus bergabung dengan komunitas orang-orang yang tidak tahu sopan santun untuk melakukan permainan ini. Kemudian di tengah-tengah permainan ada omong jorok, mencaci teman, dan semacamnya, seperti yang kita ketahui bersama.
Karena itu, wajib bagi setiap muslim untuk menghindari permainan rendahan semacam ini, yang menyita banyak waktunya sia-sia. (Nur ‘Ala Ad-Darbi, Fatawa hlm. 102 – 103).
Allahu a’lam.
Terjemahan
Permainan catur dan kartu adalah dua permainan yang melalaikan dan menghalangi orang untuk berdizkir dan mengerjakan shalat. Keduanya juga menyia-nyiakan waktu manusia dan memicu timbulnya kebencian dan permusuhan.
Imam Ibnu Utsaimin telah memberi keterangan tentang permainan kartu, bahwa permainan ini hukumnya haram karena sangat melalaikan. Sementara Dr. Sholeh Al-Fauzan telah berbicara tentang permainan catur dan kartu tanpa taruhan uang, bahwa permainan ini menyia-nyiakan waktu manusia dan memicu timbulnya permusuhan.
Permainan kartu jika dengan taruhan maka statusnya judi yang Allah gandengkan di Al-Quran dengan khamr. Jelas itu perbuatan haram, sangat keras haramnya.
Dalam beberapa kasus, permainan kartu dapat menyita banyak waktunya sia-sia dan memicu timbulnya permusuhan. Karena itu, wajib bagi setiap muslim untuk menghindari permainan rendahan semacam ini.
Simpulan
Permainan catur dan kartu adalah dua permainan yang melalaikan dan menghalangi orang untuk berdizkir dan mengerjakan shalat. Keduanya juga menyia-nyiakan waktu manusia dan memicu timbulnya kebencian dan permusuhan. Oleh karena itu, wajib bagi setiap muslim untuk menghindari permainan rendahan semacam ini.
Referensi
- Fatawa Islamiyah, 3/372
- Hukmu As-Syar’ fi La’bil waraq, hlm. 49
- Nur ‘Ala Ad-Darbi, Fatawa hlm. 102 – 103