Dalam upaya menumpas praktik judi online yang semakin marak, Polda Metro Jaya berhasil menangkap 66 tersangka terlibat dalam kasus ini. Dari jumlah tersebut, polisi menyebutkan ada 7 tersangka yang berperan sebagai pemilik website, sedangkan sisanya berperan sebagai admin, customer service, dan pengelola rekening.
Menurut Kombes Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, para tersangka mengelola sembilan website dan aplikasi judi online. Mereka meminta para pemain melakukan pendaftaran akun serta deposit uang melalui transfer ke rekening atau e-wallet.
"Total yang sudah kita amankan untuk pembuat web itu ada 1 orang yang kita amankan, kemudian untuk pemilik web itu ada sekitar 7 orang dan sisanya itu bertugas sebagai admin maupun CS maupun pengelola rekening," kata Kombes Bara Libra Sagita, Kanit 2 Subdit Jatanras Pold Metro Jaya.
Bara menjelaskan bahwa para tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang bertugas sebagai pengelola rekening, fokus mengurus sejumlah rekening pengoperasian judi online. Sementara admin dan customer service fokus menyelesaikan persoalan transaksi para pemain di situs website.
"Pengelola rekening ini adalah orang yang bertugas untuk mengumpulkan rekening kemudian mengurus apabila rekening tersebut ada kendala, misalnya ada macet, atau lagi diblokir, itu dari CS sama admin," sebut Bara.
Dari 66 tersangka ini, Wira merinci bahwa website Pokkawim dan King1111 dioperasikan oleh masing-masing 1 orang. Sementara website 200bett dikendalikan oleh 2 orang. Aplikasi Royal Domino, Higgs Domino, Boss Domino, dan Joker King dioperasikan oleh 23 orang, sedangkan Cluster Kos Anarta pengoperasian website pandekar388, briscater67M, danauspin168, vipslot78, classbett, lanet388, indobett88, nagaspin4d, alfaspin78, wordspin78, dan telagascatter dioperasikan oleh 17 orang.
Para tersangka ini dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun," imbuh Wira.