Tindak Lanjut Para Hakim Pengawas Dalam Pelaksanaan Tugas Tahun Anggaran

Tindak Lanjut Para Hakim Pengawas Dalam Pelaksanaan Tugas Tahun Anggaran

Dalam pelaksanaan tugas tahun anggaran, para hakim pengawas memegang peranan penting dalam menjamin pelaksanaan tugas dengan seimbang dan efisien. Selain itu, mereka juga bertindak sebagai penjaga hukum dan penegakan integritas dalam proses peradilan. Oleh karena itu, para hakim pengawas memerlukan keterampilan dan kemampuan untuk menyelesaikan berbagai tugas yang diberikan kepada mereka.

Dasar Hukum

Dalam pelaksanaan tugas tahun anggaran, para hakim pengawas harus mengikuti dasar hukum yang telah ditetapkan. Beberapa dasar hukum yang harus dipegang oleh para hakim pengawas antara lain:

  1. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : KMA/080/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
  2. Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Buku II (Edisi Revisi, 2014).
  3. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1993 Tentang Pengawasan dan Pengurusan Biaya Perkara.
  4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.
  5. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 1993 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Organisasi Dan Tata Kerja Serta Pejabat Kepaniteraan Pengadilan.

Nama Pejabat Pengawas

Berikut adalah nama pejabat pengawas yang memiliki peranan penting dalam pelaksanaan tugas tahun anggaran:

  • Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
  • Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama
  • Presiden Komisi Yudisial
  • Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah
  • Wakil Ketua Pengadilan Agama Palangkaraya
  • Wakil Ketua Pengadilan Agama Sampit
  • Wakil Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Bun
  • Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas
  • Wakil Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh
  • Wakil Ketua Pengadilan Agama Buntok
  • Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang
  • Wakil Ketua Pengadilan Agama Sukamara
  • Wakil Ketua Pengadilan Agama Tamiyang Layang
  • Wakil Ketua Pengadilan Agama Kasongan
  • Wakil Ketua Pengadilan Agama Nanga Bulik
  • Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun

Kesimpulan

Dalam pelaksanaan tugas tahun anggaran, para hakim pengawas memegang peranan penting dalam menjamin pelaksanaan tugas dengan seimbang dan efisien. Oleh karena itu, mereka harus mengikuti dasar hukum yang telah ditetapkan dan memiliki keterampilan dan kemampuan untuk menyelesaikan berbagai tugas yang diberikan kepada mereka. Dalam hal ini, para hakim pengawas juga memerlukan keterlibatan aktif dalam pelaksanaan tugas tahun anggaran dan harus segera menindak lanjuti hasil temuan tersebut.