Kerusuhan Jaringan Judi Online Surabaya Terbongkar, 24 Kasus Terungkap

Kerusuhan Jaringan Judi Online Surabaya Terbongkar, 24 Kasus Terungkap

Pada tanggal 8 Agustus, polisi menangkap dua pelaku GJ (33) dan FG (33) di daerah Kenjeran, Kota Surabaya. Dalam penjelidikan selanjutnya, polisi menemukan bahwa keduanya tersebut merupakan player judi online yang menyetorkan hasil permainan kepada atasannya, BH (34). Polisi kemudian menangkap BH dan memutuskan untuk menyelesaikan jaringan judi online yang terlibat.

Dalam penjelidikan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa BH memiliki tiga orang pelaku warga Surabaya sebagai pengepul hasil judi online. Mereka adalah HGP (40), BKT (23), dan TDKT (30). Polisi kemudian menangkap HGP di daerah Krembangan, sementara BKT dan TDK diamankan di daerah Pakuwon Surabaya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi juga menemukan bahwa ada dua orang yang sangat berperan dalam sindikat judi online. Mereka adalah BSG alias LOUIS sebagai koordinator seluruh omzet perjudian dan TS sebagai Big Bos atau penanggung jawab seluruh kegiatan perjudian online di wilayah Jawa Timur.

Dalam operasi penjelidikan, polisi melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda yang digunakan pelaku sebagai markas sindikat judi online. Lokasi-lokasi tersebut adalah di Sukomanunggal, Kalijudan, dan Mulyorejo Surabaya.

Dalam operasi penjelidikan tersebut, polisi juga menyita beberapa benda bukti berupa handphone, ATM BCA, komputer, CPU, monitor, serta lain-lain. Dalam kesimpulan, polisi menemukan bahwa jaringan judi online Surabaya telah terbongkar dan 24 kasus terungkap dalam 10 hari.

Penyidikan Jatuh

Saat ini, penyidik Jatanras sedang menghitung omzet yang terkait dengan kasus judi online ini. Polisi juga menemukan 16 situs terkait yang digunakan pelaku untuk bermain perjudian online. Mereka akan terus mengembangkan penjelidikan untuk mengungkap kasus judi online di Surabaya.

Hukuman

Ke tujuh pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1e, 2e ayat (3) Subsider Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUH Pidana jo Pasal 1 dan Pasal 2 UU RI Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Kesimpulan

Dalam kesimpulan, polisi telah berhasil menyelesaikan jaringan judi online Surabaya yang terbongkar. Dengan demikian, kasus-kasus perjudian online di wilayah Jawa Timur dapat ditangani dan pelaku-pelaku dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.