======================================================
Perjudian online telah menjadi salah satu bentuk perjudian yang paling populer dan kontroversial dalam beberapa tahun terakhir. Dalam artikel ini, kita akan menelusuri sejarah perkembangan perjudian online, serta isu-isu terkait dengan konten judi online di Indonesia.
Perkembangan Perjudian Online
Pada 1994, InterCasino menjadi salah satu situs judi online pertama yang dikembangkan oleh Microgaming. Situs tersebut sangat populer dan membantu meningkatkan popularitas perjudian online. Tidak lama kemudian, pada 1996, Kahnawake Gaming Commission dibentuk dengan tujuan untuk mengeluarkan lisensi permainan dan dimiliki serta dioperasikan oleh Suku Indian Mohawk yang berbasis di Kanada.
Pembentukannya bertepatan dengan munculnya situs judi online pertama yang memperdebatkan situs mana yang lebih dulu. Berdasarkan beberapa sumber, InterCasino adalah platform virtual pertama. Namun, menurut yang lain, penawaran Microgaming adalah yang pertama.
Perkembangan perjudian online terus berlanjut dengan munculnya Undang-Undang Penegakan Perjudian Internet yang Melanggar Hukum (UIGEA) pada 2006. Undang-undang tersebut ditandatangani menjadi undang-undang oleh Kongres dan memaksa banyak perusahaan di luar negeri untuk berhenti menerima pemain di Amerika Serikat.
Situs Judi Online di Indonesia
Dikutip dari laman resmi Menkominfo Republik Indonesia, Indonesia menjadi salah satu negara di ASEAN yang melarang judi online. Oleh karena itu, pemerintah berupaya memberantas situs judi online, termasuk menindak tegas influencer yang mempromosikan dan memfasilitasi konten judi online.
Menurut Menkominfo, beberapa modus penyebaran konten judi online menggunakan jaringan telekomunikasi dan platform pesan instan. Oleh karena itu, Menteri Budi Arie Setiadi memastikan Kementerian Kominfo akan bekerja sama dan berkoordinasi dengan penyelenggara layanan telekomuniasi seluler guna mencegah penyebaran konten judi online.
Komentar Menkominfo
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan menyatakan bahwa sebaran konten judi online ditengarai juga ada yang berasal dari luar negeri. Dirjen Semuel menduga situs judi online yang tersebar saat ini berpusat di negara-negara yang telah melegalkan judi online.
"Jadi, kita putus aksesnya, termasuk domain name atau website-nya, kalau ketahuan IP, juga kita putus akses. Kalau berupa aplikasi, aplikasinya juga kita putus aksesnya," jelasnya pada laman resmi Menkominfo yang terbit pada 20 Juli 2023.
Mengenai masih ada situs pemerintah yang memuat tautan judi online, Dirjen Semuel menyatakan sudah lebih dari 5 ribu situs yang ditangani. Menurutnya, Kementerian Kominfo bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara untuk memastikan situs pemerintah tidak rentan dengan penyusupan.
Dalam kesimpulan, perjudian online telah menjadi salah satu bentuk perjudian yang paling populer dan kontroversial dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah Indonesia berupaya memberantas situs judi online dan memastikan situs pemerintah tidak rentan dengan penyusupan.
Pilihan Editor:
Ajak Petani Ikut Judi Togel, Bandar di Karawang Ditangkap