Situs Poker Cewek Seksi: Kasino Dalam Talian atau Iklan Judi Online

Situs Poker Cewek Seksi: Kasino Dalam Talian atau Iklan Judi Online

Dalam era digital ini, iklan dan kampanye menjadi salah satu strategi yang efektif untuk menarik minat penjudi. Salah satu contoh kampanye yang unik dan kontroversial adalah menggunakan becak bermotor sebagai sarana iklan situs judi online.

Pada tahun 2020, berbagai cara dilakukan jaringan judi online untuk menarik minat para penjudi agar bergabung di situs judi mereka. Mereka memanfaatkan becak bermotor sebagai sarana kampanye, dengan tulisan dan gambar yang mengajak bermain judi. Tulisan seperti "Poker. Domino. Sakong Online Terpercaya" atau "Coba Hoki Anda Bersama Kami" dipadupadankan dengan foto cewek berpakaian minim atau bintang sepak bola dunia yang sedang terkenal.

Tenda becak bermotor yang cerah dan berwarna-warni menjadi sarana yang efektif untuk menarik perhatian pengguna jalan raya. Namun, apakah iklan judi online di becak ini sah atau tidak?

Menurut Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ("UU ITE"), setiap orang yang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, maka dapat dipastikan merupakan tindak pidana.

Delik tentang perjudian dalam UU ITE lebih dititikberatkan pada sisi "muatan" atau "konten" judi, tidak pada perbuatan melakukan permainan judi itu sendiri. Artinya, setiap konten yang berkaitan langsung ataupun tidak langsung dengan perjudian dapat dipastikan merupakan tindak pidana.

Lantas siapa yang memasang iklan judi online di becak itu? Apakah tukang becak bisa kena pidana?

Simak berita selanjutnya hanya di kaldera.id.

Leave a comment