Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia terus menggalakkan komitmen pemberantasan judi online. Salah satu langkahnya adalah dengan membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online Kominfo yang bertujuan menurunkan jumlah akses masyarakat pada situs judi online sebesar 50 persen.
Selama periode 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 2.645.081 konten perjudian online. Selain itu, Kominfo juga mengajukan pemblokiran 573 akun e-wallet yang berkaitan dengan judi online kepada Bank Indonesia dan 6.199 rekening bank yang berkaitan dengan judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak September 2023 hingga 23 Juli 2024.
Tindakan oleh pemerintah juga mulai diambil kendati dampaknya belum bisa dilihat secara signifikan. Sisanya tinggal peran orang tua mengawasi anaknya saat bermain game, karena beberapa game diketahui merupakan kamuflase dari situs atau platform judi online yang meresahkan.
Beberapa game yang sebenarnya merupakan judi online adalah MVP Domino QiuQiu, Domino QiuQiu, Pop Gaple, Topfun, Ludo Dream, Pop Domino, Poker Pro, Pop Poker, Let's Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online, dan Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online. Aplikasi-aplikasi ini menawarkan berbagai permainan seperti poker, domino, dadu, dan slot, yang semuanya merupakan bentuk perjudian.
Pada awalnya, beberapa game tersebut terlihat seperti permainan kartu biasa atau domino yang populer. Namun, ternyata mereka mengandung unsur perjudian dan telah diblokir oleh Kominfo. Misalnya, MVP Domino QiuQiu dikembangkan oleh Arena Casino dan diduga menyembunyikan unsur perjudian di balik permainan domino.
Pada akhirnya, pemerintah memblokir sejumlah aplikasi untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian finansial dan sosial. Orang tua harus lebih waspada dan mengawasi anaknya saat bermain game agar tidak terpengaruh oleh perjudian online.
Referensi:
- JawaPos.com, 23 Juli 2024, "Bikin Elus Dada, Dikira Permainan Biasa, Nggak Tahunya…"
- Kominfo, "Pemberantasan Judi Online"