Dalam beberapa tahun terakhir, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Bea Cukai memperkenalkan regulasi pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas Handphone, Komputer genggam, dan Tablet (HKT). Berikut ini adalah penjelasan dan syarat pendaftaran IMEI HKT di Bea Cukai.
Apakah HKT yang sudah lebih 60 hari sejak kedatangan ke Indonesia masih bisa didaftarkan IMEI-nya di bea cukai?
Tidak, HKT yang sudah lebih 60 hari sejak kedatangan ke Indonesia tidak lagi dapat didaftarkan IMEI-nya di Bea Cukai. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2023.
Sudah melakukan pendaftaran IMEI dan sudah melakukan pembayaran Bea Masuk dan PDRI, namun kenapa IMEI tetap belum terdaftar?
Jika Anda telah melakukan pendaftaran IMEI dan telah melakukan pembayaran Bea Masuk dan PDRI, namun IMEI Anda masih belum terdaftar, Anda dapat menghubungi call center Kemenkominfo melalui saluran telepon 159. Janji layanan atas pendaftaran IMEI dari Kemenkominfo adalah 2×24 jam sejak pendaftaran.
Apakah HKT yang dibeli di Indonesia juga dilakukan pendaftaran IMEI di Bea Cukai?
Tidak perlu, karena HKT yang dibeli di Indonesia sudah didaftarkan oleh importir pada saat diimpor atau pada saat diproduksi oleh produsen lokal. Apabila ada permasalahan terkait Registrasi IMEI atas HKT yang dibeli di Indonesia, silakan hubungi Kemenperin.
Apakah pelintas batas dapat mendaftarkan IMEI atas HKT?
Tidak bisa, karena dalam Peraturan Menteri Pedagangan Nomor 20 Tahun 2021 tidak diatur mengenai pengecualian impor HKT yang dibawa oleh pelintas batas.
Untuk barang bawaan penumpang, apakah tetap mendapat pembebasan hingga nilai USD500 jika melakukan registrasi IMEI setelah selesai proses karantina?
Tetap memperoleh deminis sebesar USD500 dengan syarat harus melampirkan surat keterangan dari instansi berwenang dan jangka waktu maksimal 5 hari sejak tanggal selesai dilakukan karantina.
Siapa yang harus meregistrasikan IMEI ke Bea Cukai?
Perangkat telekomunikasi yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut: Penumpang; atau Orang yang dikuasakan (dibuktikan dengan surat kuasa). Perangkat telekomunikasi yang diimpor melalui penyelenggara pos: Pihak Penyelenggara pos selaku pihak yang dikuasakan oleh importir/penerima barang.
Apakah penumpang yang telah keluar dari terminal kedatangan (misalnya karena terburu-buru atau lupa) masih dapat melakukan pendaftaran IMEI atas perangkat Telekomunikasi yang dibawanya?
Jika penumpang telah keluar terminal bandara dan tidak menjalani karantina, maka dapat melakukan pendaftaran IMEI paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kedatangan dengan konsekuensi tidak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk. Serta penumpang yang telah dilakukan perekaman IMEI dan paspor di bandara kedatangan dan pendaftaran tidak melewati 5 hari sejak kedatangan masih mendapatkan pembebasan.
Berapa HS Code perangkat seluler yang wajib didaftarkan IMEI-nya?
Sesuai BTKI 2022: 1. 8517.13.00, Smartphone; 2. 8517.14.00, Handphone jenis lainnya; 3. 8471.30.90, Komputer Genggam; 4. 8471.30.90, Tablet.
Dengan demikian, perlu diingat bahwa pendaftaran IMEI HKT di Bea Cukai sangat penting untuk memastikan kesadaran dan keamanan penggunaan HKT yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut.