Pemblokiran Rekening Judi Online dan Pengawasan Transaksi Keuangan

Pemblokiran Rekening Judi Online dan Pengawasan Transaksi Keuangan

Jakarta, 12 Juni 2024 – Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan pengawasan transaksi keuangan dan menghentikan kegiatan perjudian online. Menteri Kominfo, Hadi Tjahjanto, mengungkapkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah bekerja sama untuk memblokir 5.000 rekening yang terkait dengan kegiatan perjudian online.

"Kami juga bekerja dengan OJK dan PPATK sudah nge-block 5.000 rekening, yang 5.000 rekening ini akan kita tindak lanjuti," kata Hadi usai acara Rakernas Satgas Saber Pungli di Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).

Menurut Hadi, perihal pemblokiran judi online tersebut akan ditindaklanjuti lebih jauh setelah terbit peraturan presiden (perpres) soal Satgas Judi Online. "Akan kita tindak lanjuti dan akan kita informasikan kepada media. Kita hanya menunggu yang perintahnya melalui perpres," ujar dia.

Sementara itu, PPATK telah menghentikan transaksi 733 rekening yang terindikasi menampung transaksi hasil perjudian online (judol) pada 2022 dengan nilai saldo rekening mencapai Rp850 miliar. Berdasarkan analisis PPATK, perputaran uang pada rekening-rekening para pelaku judi online mencapai sedikitnya Rp57 triliun pada tahun 2021 dan meningkat menjadi Rp69 triliun pada Januari-Agustus 2022.

Pada semester 1 tahun 2022, PPATK telah menghentikan transaksi 421 rekening yang diduga berkaitan dengan kegiatan perjudian, dengan nominal saldo rekening yang dihentikan mencapai lebih dari Rp730 miliar. Selanjutnya, pada semester 2, PPATK menghentikan transaksi pada 312 rekening yang diduga berkaitan dengan kegiatan perjudian online, dengan total nominal saldo rekening yang dihentikan mencapai Rp120 miliar.

PPATK juga telah melakukan pengamanan aset pada kasus Robo Trading menghentikan sementara transaksi rekening dengan total saldo Rp745 miliar. "Total transaksi terkait investasi ilegal periode tahun 2022 mencapai sebesar Rp35 triliun. Asset recovery pada kasus ini cukup signifikan dimana putusan pengadilan memutuskan aset-aset tersebut dirampas untuk negara," katanya.

Ivan mengatakan hasil tindak pidana yang ditempatkan atau dipindahkan melalui sektor jasa keuangan terus meningkat. Berdasarkan data 2022, sepanjang periode 2016 sampai 2021, PPATK telah membuat 297 hasil analisis yang melibatkan 1.315 entitas yang diduga melakukan tindak pidana dengan nilai mencapai Rp38 triliun.

PPATK juga membuat 11 hasil pemeriksaan yang melibatkan 24 entitas dengan nilai potensi transaksi yang berkaitan dengan tindak pidana mencapai Rp221 triliun.