Pencabutan Metode QQ Pada Faktur Pajak: Dampaknya pada Transaksi Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi

Pencabutan Metode QQ Pada Faktur Pajak: Dampaknya pada Transaksi Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi

Sejak diterbitkannya Surat Edaran Dirjen Pajak (SE) Nomor SE-10/PJ.42/1994, metode QQ telah menjadi salah satu metode yang umum digunakan dalam transaksi sewa guna usaha dengan hak opsi. Namun, pada tahun 2008, Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan SE Nomor SE-47/PJ./2008 yang bertujuan mencabut semua peraturan yang mengatur penggunaan metode QQ dalam faktur pajak standar.

Menurut hemat kami, pencabutan ini bertujuan mendukung terciptanya good governance sehingga prinsip keadilan dan kepastian hukum peraturan perpajakan perlu dikedepankan. Hal ini berarti bahwa semua transaksi yang menggunakan metode QQ harus diawasi dengan ketat agar tidak terjadi distorsi dalam pelaksanaan prinsip-prinsip hukum yang baik.

Namun, masih ada beberapa peraturan yang mengatur penggunaan metode QQ pada impor dan ekspor. Salah satu contoh adalah KMK Nomor: 539/KMK.04/1990 yang menetapkan bahwa importir yang tidak memiliki API dapat menggunakan metode QQ dengan tarif sebesar 2,5% dari nilai impor.

Dalam kaitan ini, perusahaan PT. B yang akan melakukan import barang milik orang pribadi, tuan A, dengan menggunakan metode QQ import, maka perlu dipertimbangkan apakah PPh Pasal 22 atau PPh Pasal 23 yang dikenakan atas import tersebut.

Menurut beberapa rekan, PPh Pasal 22 tetap dikenakan dengan tarif sebesar 7,5% karena tuan A tidak memiliki API. Namun, masih ada perdebatan bahwa PPh Pasal 22 atau PPh Pasal 23 yang sesuai untuk kasus ini.

Dalam beberapa hal, metode QQ import masih boleh digunakan karena peraturan yang mengatur penggunaannya belum dicabut. Oleh karena itu, lebih baik jika kita menanyakan atau berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kita masing-masing sebelum melakukan transaksi sewa guna usaha dengan hak opsi.

Kesimpulan

Pencabutan metode QQ pada faktur pajak standar tidak berarti bahwa metode ini tidak dapat digunakan dalam transaksi impor dan ekspor. Namun, perlu diperhatikan bahwa peraturan yang mengatur penggunaannya masih ada dan harus diikuti dengan ketat agar tidak terjadi distorsi dalam pelaksanaan prinsip-prinsip hukum yang baik.

Dalam beberapa hal, metode QQ import masih boleh digunakan karena peraturan yang mengatur penggunaannya belum dicabut. Oleh karena itu, lebih baik jika kita menanyakan atau berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kita masing-masing sebelum melakukan transaksi sewa guna usaha dengan hak opsi.

Rujukan

  • SE-10/PJ.42/1994
  • SE-47/PJ./2008
  • KMK Nomor: 539/KMK.04/1990