Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: [Blank]
Tgl. : 1 Mei 2000
Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam pengelolaan pajak, maka perlu diadakan pengaturan mengenai penggunaan metode qq pada Faktur Pajak Standar.
5.1.
Penggunaan metode qq pada Faktur Pajak Standar hanya berlaku untuk kondisi tertentu, yaitu jika Faktur Pajak Keluaran diterbitkan oleh Sub Kontraktor dan dicantumkan "Nama Kontraktor Utama qq Nama Pemilik Proyek" pada kolom "Pembeli BKP/Penerima JKP". Alamat dan NPWP pada Faktur Pajak dicantumkan Nama dan Alamat Pemilik Proyek. Asli lembar kesatu Faktur Pajak tersebut hanya untuk Pemilik Proyek, sehingga yang berhak mengkreditkan Pajak Masukannya adalah Pemilik Proyek.
5.2.
Pada Surat Setoran Pajak (SSP), dicantumkan "Nama Kontraktor Utama qq Nama Sub Kontraktor". Alamat dan NPWP dicantumkan Alamat dan NPWP Sub Kontraktor. Sedangkan NPWP Kontraktor Utama dicantumkan di bawah kotak NPWP. Kolom KPP pada sudut kiri atas SSP dicantumkan KPP tempat Sub Kontraktor terdaftar/dikukuhkan. SSP lembar kesatu hanya untuk Sub Kontraktor.
5.3.
Konfirmasi Faktur Pajak Masukan (dari Pembeli BKP/Penerima JKP) lebih mudah karena Faktur Pajak Masukan tersebut berasal dari PKP penerbit Faktur Pajak Keluaran dan sekaligus PKP yang benar-benar menyerahkan BKP/JKP.
5.4.
Sebelum berlakunya Surat Edaran ini, terhadap Faktur Pajak yang telah diterbitkan dan dilaporkan pada SPT Masa PPN, namun dengan Surat Penegasan Direktur Jenderal Pajak PKP yang bersangkutan dapat menggunakan metode qq pada Faktur Pajak Standar kolom "Pengusaha Kena Pajak" (Penjual), maka tidak perlu dilakukan Pembetulan Faktur Pajak.
5.5.
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka segala penegasan penggunaan metode qq pada Faktur Pajak Standar yang bertentangan/tidak sesuai dengan Surat Edaran ini, dinyatakan tidak berlaku, dan penerbitan Faktur Pajak Standar dengan menggunakan metode qq untuk kondisi sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas, untuk selanjutnya harus mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 5.3. di atas.
5.6.
Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei 2000.
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara guna disebarluaskan dan dilaksanakan pada wilayah kerja masing-masing.
DIREKTUR JENDERAL
MACHFUD SIDIK