Aturan Terkait QQ pada PIB

Aturan Terkait QQ pada PIB

Penghapusan Surat Edaran SE-39/PJ.32/1990 dan SE-10/PJ.42/1994

Sejak diterbitkan, banyak peraturan yang mengatur penggunaan faktur pajak (FP) dengan metode QQ (Q.Q). Salah satu contoh adalah Surat Edaran Nomor SE-39/PJ.32/1990 yang mengatur impor atas dasar inden dan Surat Edaran Nomor SE-10/PJ.42/1994 yang memuat penjelasan tambahan tentang penggunaan QQ pada FP.

Namun, berdasarkan penjelasan terbaru, peraturan-peraturan tersebut sekarang tidak lagi berlaku. Dalam surat edaran yang baru diterbitkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mencabut semua peraturan yang mengatur penggunaan FP dengan metode QQ dalam rangka mendukung terciptanya good governance.

Penggunaan Faktur Pajak dengan Metode QQ

Banyak orang masih menggunakan metode QQ pada FP, tetapi sekarang tidak lagi diperlukan. Dalam lampiran Petunjuk Pengisian SPM Masa PPN Formulir 1107 di dalam Peraturan DJP Nomor 146/PJ./2006, disebutkan bahwa lembar ke-3 SSP/lembar ke-3a SSPCP harus dilampirkan pada saat melaporkan SPT Masa PPN untuk masa pajak yang bersangkutan.

Dalam hal impor BKP dan pemanfaatan JKP/BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean, Anda harus melampirkan lembar ke-3a SSPCP sebagai lampiran di dalam SPT Masa PPN tersebut terkait dengan impor yang dilakukan oleh perusahaan.

Penggunaan Kredit Pajak

Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 Keputusan DJP Nomor 417/PJ/2001, pelaksanaan penyetoran pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 menggunakan formulir Surat Setoran Pajak yang berlaku sebagai bukti pemungutan pajak. SSPCP lembar ke-3 yang didapatkan sebagai bukti telah disetorkannya PPh Pasal 22, digunakan sebagai kredit pajak pada saat perhitungan PPh terutang di dalam SPT 1771.

Dalam kesimpulan, penghapusan surat edaran SE-39/PJ.32/1990 dan SE-10/PJ.42/1994 menandakan bahwa penggunaan metode QQ pada FP tidak lagi diperlukan. Anda harus melampirkan lembar ke-3a SSPCP sebagai lampiran di dalam SPT Masa PPN untuk masa pajak yang bersangkutan, dan menggunakan kredit pajak pada saat perhitungan PPh terutang di dalam SPT 1771.

Referensi

  • Surat Edaran Nomor SE-39/PJ.32/1990
  • Surat Edaran Nomor SE-10/PJ.42/1994
  • Peraturan DJP Nomor 146/PJ./2006
  • Keputusan DJP Nomor 417/PJ/2001