Penggantian jasa impor adalah salah satu jenis impor yang dilakukan oleh Importir kepada Indentor berupa komisi atau biaya yang dibayar atas dasar inden. Dalam hal ini, PPN (Pajak Masukan) sebesar 10% dari komisi yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Indentor kepada Importir harus dipertahankan.
Ketika melakukan impor atas dasar inden, Importir harus memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan Pasal 2 KMK-539/KMK.04/1990. Persyaratan ini termasuk mencantumkan tambahan penjelasan (q.q) nama, alamat, dan NPWP Indentor pada setiap lembar Pemberitahuan Impor Barang.
Namun, apabila impor atas dasar inden tidak memenuhi syarat, maka impor akan ditetapkan sebagai impor biaya sendiri oleh Importir. Dalam hal ini, perlakuan PPh Pasal 22 dan PPN akan berbeda.
Atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Importir kepada Indentor terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN yang telah dilunasi dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan atau Pajak Keluaran yang terutang oleh Importir sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Ketika Wajib Pajak (WP) akan melaporkan pajak terkait impor atas dasar inden, maka WP harus melakukan pengisian NPWP dalam Sistem Penyimpanan dan Pengelolaan Dokumen Pajak (SSPCP). SSPCP adalah formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak atau subjek pajak untuk melakukan penyetoran pungutan serta pajak-pajak dalam rangka impor, seperti cukai, bea masuk, PPN, PPn BM, PPh Pasal 22 Impor, dll.
Tata cara pengisian NPWP dalam SSPCP menurut KEP-148/PJ/2003 adalah sebagai berikut:
- Impor Dilakukan WP Sendiri: Pengisian NPWP pada huruf A Formulir SSPCP diisi dengan NPWP Wajib Pajak yang melakukan impor dan NPWP pada kolom Penerimaan Pajak diatur sebagai berikut:
- NPWP untuk PPN impor dan PPnBM impor diisi NPWP Wajib Pajak yang melakukan kegiatan impor tersebut (sama dengan NPWP pada huruf A)
- NWP untuk PPh Pasal 22 impor pada kolom Penerimaan Pajak diisi NPWP dengan kode KPP tempat WP menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.
- Impor Dilakukan melalui Pihak Lain (atas dasar Inden): Pengisian NPWP pada huruf A Formulir SSPCP diisi dengan NPWP Importir yang melakukan kegiatan impor. NPWP pada kolom Penerimaan Pajak diatur sebagai berikut:
- untuk PPN impor dan PPnBM impor diisi NPWP Indentor (pemilik barang)
- untuk PPh Pasal 22 impor pada kolom Penerimaan Pajak diisi NPWP indentor dengan kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat indentor menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.
Untuk lebih jelasnya, WP dapat mengakses LAMPIRAN KEP-148/PJ/2003 dan mencoba! Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak.