Mengembangkan Kawasan dengan Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan

Mengembangkan Kawasan dengan Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan

Dalam rangka mengembangkan suatu kawasan, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan atas nama pemilik tanah atas nama perusahaan yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Hal ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 1996, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996.

PPh yang Bersifat Final

Dalam hal terjadi pembatalan penjualan/pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau terjadi kesalahan penerapan tarif yang seharusnya terkena PPh yang bersifat final, maka jumlah PPh yang telah dibayarkan tidak dapat dipindahkan atau dikompensasikan kepada unit tanah dan/atau bangunan lainnya. Atas jumlah PPh tersebut dapat diajukan permohonan restitusi sesuai dengan ketentuan pada butir 2.

Uang Muka yang Tidak Dikembalikan

Atas uang muka yang tidak dikembalikan kepada konsumen sebagai akibat pembatalan penjualan, dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 5% dari jumlah uang muka yang tidak dikembalikan tersebut.

Penyusutan dan Laporan Keuangan

Apabila Wajib Pajak mempunyai tahun buku yang berbeda dengan tahun takwim, maka dalam menghitung penghasilan ataupun biaya untuk tahun buku yang berakhir dalam tahun 1996 adalah sebagai berikut:

  • Penghasilan yang diterima atau diperoleh dan biaya yang dikeluarkan atau terutang dalam masa tahun takwim 1995 dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh, sedangkan penghasilan dan biaya selama tahun takwim 1996 karena sudah dikenakan PPh yang bersifat final tidak perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.
  • Walaupun demikian, Wajib Pajak tetap diwajibkan untuk melampirkan laporan keuangan (neraca dan daftar laba rugi tahun buku tersebut) atas seluruh tahun buku yang bersangkutan.

Contoh

Tahun buku 1 April – 31 Maret

  • Penghasilan dan biaya selama : 1 April '95 – 31 Desember '95. dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Tahun 1995, karena penghasilan tersebut dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum sesuai dengan Pasal 17 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994.
  • Sedangkan penghasilan dan biaya pada : 1 Januari '96 – 31 Maret '96, tidak perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Tahun 1995, karena atas penghasilan tersebut dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
  • Biaya Penyusutan yang dapat dibebankan dalam SPT Tahunan PPh Tahun 1995 adalah :9/12 x Biaya Penyusutan 1 (satu) Tahun.

Tahun buku 1 Oktober – 30 September

  • Penghasilan dan biaya selama : 1 Oktober – 31 Desember '95, dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Tahun 1996, karena penghasilan tersebut dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994.
  • Sedangkan penghasilan dan biaya pada : 1 Januari '96 – 30 September '96, tidak perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Tahun 1996, karena atas penghasilan tersebut dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
  • Biaya Penyusutan yang dapat dibebankan dalam SPT Tahunan PPh Tahun 1996 adalah :3/12 x Biaya Penyusutan 1 (satu) Tahun.

Demikian, demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL

ttd. Fuad Bawazier

Leave a comment