Dalam era digital, meningkatkan kemudahan dan efisiensi adalah hal yang penting. Dalam bidang pajak, salah satu cara untuk mengoptimalkan proses perpajakan adalah dengan menggunakan aplikasi pajak online yang efektif dan efisien. Salah satu penyedia jasa aplikasi pajak terkemuka di Indonesia adalah Mekari Klikpajak, yang telah disahkan sebagai mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Surat Keputusan DJP No. KEP-169/PJ/2018.
Mekari Klikpajak hadir dengan aplikasi e-Bupot yang memungkinkan pengguna untuk membuat bukti potong dan melaporkan SPT PPh 23/26 secara online. Aplikasi ini berbasis cloud, sehingga dapat diakses dari mana pun dan kapanpun.
Dalam artikel ini, kita akan membahas kelebihan e-Bupot Klikpajak dan cara membuat bukti potong PPh 23/26 melalui aplikasi tersebut.
Keunggulan e-Bupot Klikpajak
- Simplifikasi Proses: Aplikasi e-Bupot Klikpajak dapat menghindarkan wajib pajak badan dari kesalahan penomoran bukti potong karena langkah-langkah pembuatannya yang simpel dan terintegrasi serta dikelola oleh sistem DJP sendiri.
- Flexibilitas: Aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk membuat bukti potong PPh 23/26 di mana pun dan kapanpun, sehingga sangat efektif untuk meningkatkan efisiensi dalam urusan perpajakan.
- Keamanan: Data yang dimasukkan ke dalam aplikasi e-Bupot Klikpajak aman dan terenkripsi, sehingga dapat dipercayai untuk melindungi informasi pengguna.
Cara Membuat Bukti Potong PPh 23/26 Melalui e-Bupot
Untuk membuat bukti potong PPh 23/26 melalui e-Bupot Klikpajak, Anda dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
- Aktivasi Pajak: Aktivasi e-Bupot dengan mengajukan sertifikat elektronik pajak (digital certificate) bagi yang belum memilikinya.
- Membuat Akun Klikpajak: Buat akun Klikpajak terlebih dahulu dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut: akses link pada https://my.klikpajak.id/register, isi data diri Anda sesuai pada kolom tertera pada data Klikpajak, centang captcha 'I'm not robot' lalu klik 'Daftar', Konfirmasi melalui email yang didaftarkan pada Klikpajak, dan setelah itu Anda dapat mulai menggunakan Klikpajak.
Tutorial Cara Membuat Bukti Potong dan Lapor SPT PPh Pasal 23/26 di e-Bupot
Jika Anda ingin mengetahui langkah-langkah selanjutnya, silakan baca artikel berikut: [Cara Membuat Bukti Potong dan Lapor SPT PPh Pasal 23/26 di e-Bupot](link artikel).
Dengan menggunakan aplikasi e-Bupot Klikpajak, Anda dapat dengan mudah membuat bukti potong dan melaporkan SPT PPh 23/26 secara online. Aplikasi ini sangat efektif untuk meningkatkan efisiensi dalam urusan perpajakan dan memudahkan pengguna untuk melaksanakan kewajiban pajak.
Baca juga:
- Cara Lapor SPT Masa PPh 23/26 di e-Bupot Klikpajak Lebih Mudah
- Tutorial Cara Membuat Bukti Potong dan Lapor SPT PPh Pasal 23/26 di e-Bupot