Menantang Iwan Adranacus, Mantan Karyawan PT Indaco

Menantang Iwan Adranacus, Mantan Karyawan PT Indaco

=====================================================

Dika, seorang profesional, mengatakan bahwa PT Envitex, sebuah pabrik cat skala kecil, adalah tempat dimulainya kesuksesan Pak Iwan. Pendapat senada dikemukakan Amin, mantan karyawan Iwan dan sekarang menjadi kolega bisnisnya.

Menurut Amin, Iwan Adranacus memang disiplin dalam pekerjaannya. Namun, ia memiliki sifat temperamental dan harga dirinya tinggi. "Kalau kita salah sama dia, sebaiknya diakui saja, jangan berkelit," ujar Amin.

Amin mengingat masa lalu saat ia bekerja di PT Indaco selama 3 tahun. Ia dipercaya untuk memegang beberapa divisi, namun karena tidak sanggup, ia memutuskan keluar dari perusahaan. Tapi sampai sekarang, Amin masih melakukan beberapa pekerjaan dengan Iwan.

Dalam sebuah peristiwa yang menarik, Iwan membuka pabrik Indaco di daerah Kebakkramat, Karanganyar. Pada waktu itu, preman desa sekitar meminta pabrik tersebut untuk menyetor uang keamanan. Namun, Iwan tidak mau membayar dan karyawan-karyawannya dipalak preman tersebut.

Menurut Amin, Iwan merasa benar karena telah memiliki izin. Hingga suatu kali, Iwan mengejar sendiri preman yang memalak karyawannya hingga ke lingkungan desa. Peristiwa itu tak berujung ricuh karena berhasil ditenangkan warga sekitar.

Keluarga Korban Minta Kasus Ditangani Serius

Sosok Iwan yang terkenal sebagai bos perusahaan cat, tidak membuat keluarga korban mengurungkan niat untuk tetap meminta polisi menangani kasus ini dengan serius. "Kami serahkan sepenuhnya kepada Polresta Surakarta yang mempunyai kewajiban untuk menanganinya. Kami keluarga besar Eko Prasetio akan memantau langsung sampai proses itu selesai," ujar ayah Eko, Suharto.

"Kami mohon doa restu kepada semua pihak, agar anak saya, Eko Prasetio, meninggal dengan khusnul khotimah dan semua itu adalah kehendak Yang Kuasa," tambahnya.

Polisi Menangani Kasus Dugaan Pembunuhan

Dalam kasus ini, Iwan Adranacus dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berakibat kematian dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Kasus ini sudah kami tangani secara profesional, transparan, dan tersangka sudah kita tetapkan, kita proses, dan kita kenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," ujar Kapolresta Surakarta, Komjen. Ribut Hari Wibowo.

Saat ini, kasus dugaan pembunuhan ini sedang ditangani Polresta Surakarta. Olah TKP juga sudah dilakukan di Jalan K.S. Tubun, Solo oleh tim dari Polda Jateng, pada Jumat (24/8/2018). Polisi menurunkan Traffic Accident Analysis (TAA), Laboratorium Forensik (Labfor) dan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS) dalam olah TKP ini.