Kepastian Perizinan di Jakarta: JakEVO sebagai Jawaban untuk Warga Jakarta

Kepastian Perizinan di Jakarta: JakEVO sebagai Jawaban untuk Warga Jakarta

Jakarta, sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia, memerlukan perencanaan yang tepat dan efektif dalam penggunaan ruang wilayahnya. Hal ini dikarenakan berbagai kegiatan atau aktivitas di Jakarta harus disesuaikan dengan Perda RDTR dan PZ. Selain itu, warga Jakarta juga perlu mendapatkan kepastian terhadap permohonan perizinannya, apakah diperbolehkan, dilarang atau bersyarat.

Dalam upaya memberikan kepastian hukum kepada warga Jakarta, DPMPTSP DKI Jakarta melalui fitur tagging lokasi peta digital JakEVO telah memberikan kepastian hukum kepada warga Jakarta. Peta yang terdapat dalam JakEVO dapat terlihat dengan jelas wilayah tersebut termasuk zonasi yang diizinkan atau tidak terhadap perizinan yang dimohonkan oleh warga Ibukota.

"Terlebih deviasi peta tagging lokasi pada JakEVO selalu kami koordinasikan dengan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, sesuai kebijakan Gubernur melalui ‘Peta Jakarta Satu’, yaitu One Map, One Data and One Policy," jelas Erwin, Kepala DPMPTSP DKI Jakarta.

Selain itu, sertifikat izin yang diterbitkan melalui JakEVO menggunakan teknologi tanda tangan elektronik. Warga Jakarta tidak perlu lagi mendatangi service point atau Unit Pelaksana (UP) PTSP untuk meminta tanda tangan basah pejabat yang berwenang sebagai legalitas dokumen.

"Tanda tangan dan identitas pejabat berwenang penerbit perizinan dituliskan dengan jelas dalam sertifikat izin JakEVO, sehingga warga Jakarta tidak perlu khawatir dengan keaslian sertifikat izin tersebut. Terlebih pejabat yang mengeluarkannya pun tertulis dengan jelas sehingga pemohon dapat mengetahui dengan pasti siapa yang mengeluarkan izin tersebut," paparnya.

Erwin menambahkan bahwa standar keamanan dan kejelasan sertifikat izin ini dirasa sangat penting, terlebih maraknya kasus pemalsuan izin/non-izin yang kerap dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Di samping itu, kewenangan penandatanganan izin dan non-izin di DKI Jakarta telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 47/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai masalah perizinan kerap muncul terkait penerapan Perda RDTR dan PZ dimana warga Jakarta banyak yang bertanya apakah lokasi usahanya sesuai Perda RDTR dan PZ atau tidak. Terlebih saat mereka membeli lahan, pemiliknya tidak memiliki informasi mengenai hal tersebut sehingga banyak pengusaha yang kecewa ketika lahannya tidak dapat dijadikan kegiatan usaha sesuai ketentuan Perda RDTR dan PZ.

Melalui JakEVO, warga Jakarta dapat dengan mudah mengetahui apakah lokasi usahanya telah sesuai dengan Perda RDTR dan PZ. Selain itu, JakEVO juga dapat membantu warga Jakarta dalam memperoleh sertifikat izin yang sah dan legal.

"Dengan demikian, JakEVO benar-benar diterima oleh masyarakat," ujar Erwin.