Mengenal Metode QQ pada Faktur Pajak Standar di Indonesia

Mengenal Metode QQ pada Faktur Pajak Standar di Indonesia

Sejak tahun 2008, metode QQ menjadi salah satu metode yang digunakan dalam penggunaan faktur pajak standar di Indonesia. Namun, berbicara mengenai metode QQ tanpa memahami definisi dan arti dari CQ dan QQ dapat menyulitkan penerapan metode ini.

Arti CQ dan QQ

Cq dan qq adalah singkatan dari bahasa Latin yang memiliki makna berbeda. Qq berarti "dalam kapasitasnya sebagai wakil" dan digunakan untuk menunjukkan hubungan antara pihak yang diwakili dengan pihak yang mewakili. Sedangkan cq berarti "dalam hal ini" dan digunakan untuk menunjukkan hubungan hierarkis antara pihak yang lebih tinggi dengan pihak yang lebih rendah.

Penggunaan Metode QQ dalam Faktur Pajak Standar

Metode QQ digunakan sebagai salah satu metode dalam penggunaan faktur pajak standar di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 146/PJ./2006, lembar ke-3 SSP/lembar ke-3a SSPCP harus dilampirkan pada saat melaporkan SPT Masa PPN untuk masa pajak yang bersangkutan.

Pengertian Metode QQ

Metode QQ adalah metode penggunaan faktur pajak standar yang digunakan oleh perusahaan dalam mengimpor barang kebutuhan pokok (BKP) dan jasa kebutuhan pokok (JKP/BKP) dari luar daerah pabean. Dalam menggunakan metode ini, perusahaan harus melampirkan lembar ke-3a SSPCP sebagai lampiran di dalam SPT Masa PPN.

Kesimpulan

Dalam penggunaan faktur pajak standar di Indonesia, metode QQ menjadi salah satu metode yang digunakan. Namun, penting bagi perusahaan untuk memahami definisi dan arti dari CQ dan QQ sebelum menggunakannya. Selain itu, perlu juga dilakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat perusahaan terdaftar terkait dengan masih berlaku atau tidaknya metode QQ.


Tindakan

  1. Melampirkan lembar ke-3a SSPCP sebagai lampiran di dalam SPT Masa PPN.
  2. Melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat perusahaan terdaftar terkait dengan masih berlaku atau tidaknya metode QQ.

Referensi

  • SE-47/PJ/2008
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 146/PJ./2006
  • Lampiran (Bagian Lampiran) Petunjuk Pengisian SPM Masa PPN Formulir 1107

Sumber: Nico Wandiredja, Supervisor PB Taxand