Dalam laporan SPT Masa PPN, perusahaan yang melakukan impor BKP dan JKP/BKP tidak berwujud dari luur daerah pabean harus melampirkan dokumen-dokumen pendukung sebagai bukti pelaksanaan impor tersebut. Salah satu dokumen penting yang harus dilampirkan adalah lembar ke-3a SSPCP.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Menurut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 417/PJ/2001 tentang Petunjuk Pemungutan PPh Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan, serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya, pelaksanaan penyetoran PPh Pasal 22 oleh importir dan Wajib Pajak menggunakan formulir Surat Setoran Pajak yang berlaku sebagai Bukti Pemungutan Pajak.
Pemanfaatan SSPCP Lembar Ke-3
Atas SSPCP lembar ke-3 yang didapatkan sebagai bukti telah disetorkannya PPh Pasal 22, digunakan sebagai Kredit Pajak pada saat perhitungan PPh terutang di dalam SPT 1771. Oleh karena itu, perusahaan yang melakukan impor BKP dan JKP/BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean harus melampirkan SSPCP lembar ke-3a sebagai lampiran di dalam laporan SPT Masa PPN.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-47/PJ/2008 tentang Pencabutan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak dan Surat Penegasan tentang Penggunaan Metode Q.Q. pada Faktur Pajak Standar, beberapa surat-edaran Direktur Jenderal Pajak yang memberikan ijin kepada Pengusaha Kena Pajak untuk dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar dengan Metode Q.Q. dicabut sejak Surat Edaran ini berlaku.
Konklusi
Dalam laporan SPT Masa PPN, perusahaan yang melakukan impor BKP dan JKP/BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean harus melampirkan SSPCP lembar ke-3a sebagai bukti pelaksanaan impor tersebut. Selain itu, perusahaan juga harus mengikuti aturan dan regulasi yang berlaku, seperti Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 417/PJ/2001 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-47/PJ/2008. Dengan demikian, perusahaan dapat melakukan pelaporan pajak yang benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Referensi
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 417/PJ/2001 tentang Petunjuk Pemungutan PPh Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan, serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-47/PJ/2008 tentang Pencabutan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak dan Surat Penegasan tentang Penggunaan Metode Q.Q. pada Faktur Pajak Standar