Pada tanggal 12 Mei 2022, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) yang membahas tentang perlakuan Dokumen Pelengkap Pabean. Berdasarkan SPJM tersebut, terdapat beberapa ketentuan yang perlu dipahami oleh Importir dan Perusahaan Penyedia Jasa Kepabeanan (PPJK).
1. Jalur Merah dan Perlakuan Dokumen Pelengkap Pabean
Dalam SPJM, terdapat dua jalur pengeluaran barang impor, yaitu Jalur Merah dan Jalur Hijau. Jalur Merah digunakan untuk pengeluaran barang impor yang memerlukan pemeriksaan fisik, sedangkan Jalur Hijau digunakan untuk pengeluaran barang impor yang tidak memerlukan pemeriksaan fisik.
2. Dokumen Pelengkap Pabean
Dalam hal pengeluaran barang Impor mendapatkan Jalur Merah, kewajiban Importir untuk menyampaikan dokumen pelengkap pabean hanya berlaku jika Pemeriksa Dokumen menerbitkan Nota Permintaan Dokumen (NPD). Dokumen pelengkap pabean tersebut harus disampaikan sebelum pukul 12.00 hari kerja berikutnya.
3. Bentuk Dokumen Pelengkap Pabean
Dokumen pelengkap pabean dapat disampaikan dalam bentuk data elektronik (softcopy) ataupun alam bentuk salinan cetak (hardcopy). Namun, jika dokumen pelengkap pabean disampaikan dalam bentuk data elektronik, Importir atau PPJK tidak perlu menyampaikan dokumen pelengkap pabean dalam bentuk salinan cetak.
4. Sanksi Keterlambatan Penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean
Penyampaian PIB berikutnya oleh Importir ataupun PPJK tidak akan dilayani sampai dengan Dokumen Pelengkap Pabean disampaikan atau PIB yang bersangkutan telah selesai dilakukan penelitian oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen.
5. Penyampaian PIB
PIB dapat disampaikan dan diproses sebelum adanya BC 1.1. Namun, PIB tidak akan mendapatkan Nomor Pendaftaran sebelum pengguna jasa menyampaikan BC 1.1 dan seluruh atau sebagian barang telah ditimbun di TPS.
6. Pembulatan Pungutan
Bea Masuk dan Cukai dibulatkan ke atas dalam ribuan rupiah untuk 1 (satu) PIB. Pajak Pertambahan Nilai dibulatkan ke bawah dalam satuan rupiah untuk setiap seri barang. Nilai Impor atas Pajak Penghasilan dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah untuk setiap seri barang.
7. Pemeriksaan Fisik
Pemeriksaan fisik barang hanya dilakukan terhadap barang Impor yang mendapatkan Jalur Merah.
8. Barang Digital
Barang digital seperti produk peranti lunak (software) dan lain-lain dapat dilakukan melalui transmisi elektronik. Importir wajib menyampaikan PIB atas barang digital paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembayaran atas transaksi pembelian barang digital.
9. Tatacara Pengajuan PIB
Panduan pengajuan PIB untuk barang digital dapat dilihat di sini dengan menggunakan CEISA 4.0.
Dalam penutup, SPJM dan perlakuan Dokumen Pelengkap Pabean memerlukan perhatian khusus oleh Importir dan PPJK agar dapat memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.