Jakarta, Tempo.co – Wali Kota Medan, Sumatera Utara, Bobby Nasution telah menyegel Gedung Mal Centre Point di Jalan Jawa, Kota Medan, karena menunggak pajak sebesar lebih dari Rp 250 miliar. Penyegelan ini dilakukan setelah pihak Mal Centre Point tidak membayar kewajiban pajaknya walaupun telah ditentukan batas waktu.
"Sejak pertama dibangun sampai hari ini masih ada kewajiban yang belum dibayarkan lebih dari Rp 250 miliar," ucap Bobby usai menyegel pintu masuk Gedung Mal Centre Point di Medan, Rabu, 15 Mei 2024.
Menurut Bobby, penagihan pajak telah dilakukan sejak tahun 2021, bahkan Pemkot Medan pun sempat menyegel tempat itu terkait dengan pajak bumi bangunan (PBB). "Tapi itu pajak yang berbeda, makanya pajak itu ada pajak PBB, pajak bumi dan bangunan. Waktu itu sudah diselesaikan. Waktu itu nilainya lebih dari Rp 50 miliar yang diselesaikan. Sampai saat ini mal ini membayar PBB setiap tahunnya," ujar Bobby.
Namun, jenis pajak dari tunggakan Rp 250 miliar ini berbeda. Pajak tersebut meliputi pajak bangunan gedung (PBG) serta Bea Perolehan Hak dan Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Di sana belum lagi ada apartemennya ya, jadi Rp 250 (miliar) itu belum total keseluruhan, dari apa yang ada di sini potensinya lebih," ungkap Bobby.
Menyegel pintu masuk Gedung Mal Centre Point, Bobby bersama forkopimda menempelkan stiker dan pemasangan spanduk bertuliskan "Bangunan Gedung Ini Ditutup/Disegel".
Bobby Nasution juga memastikan bahwa Gedung Mal Centre Point tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), sehingga pengelola mal, PT Agra Citra Kharisma (ACK) tidak pernah membayarkan retribusi sama sekali. "Ini enggak ada IMB, retribusi tidak ada bayar. Ditambah lagi, kan ada apartemennya menjadi Rp 250 miliar. Belum total keseluruhan," papar Bobby.
Bobby Nasution memberikan tenggat waktu pada 30 Mei 2024 ini kepada pihak PT ACK selaku pengelola Gedung Mal Centre Point membayar kewajiban pajak. "Tadi PT ACK memohon waktu sampai tanggal 30 ini, karena ini harus ada kesepakatan terlebih dahulu antara PT ACK sama PT KAI (Kereta Api Indonesia)," beber Bobby.
Dalam konflik ini, Pemkot Medan telah bertemu pihak PT ACK selaku pengelola Gedung Mal Centre Point dan memberikan waktu hingga 15 Mei 2024. Namun, karena tidak dibayarkan juga sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka hari ini dilakukan penyegelan.
Bobby Nasution berharap pihak PT ACK dapat membayar kewajiban pajaknya sebelum tenggat waktu 30 Mei 2024. "Jika tidak, maka kita akan ambil tindakan lebih lanjut," papar Bobby.
Pilihan Editor: Musa Rajekshah Sebut Sudah Bertemu Bobby Nasution: Jangan Gara-gara Ini Terus Merasa Bersaing