Polis Asuransi dengan Nama Tertanggung Bersama (Joint Insured

Polis Asuransi dengan Nama Tertanggung Bersama (Joint Insured

Dalam dunia asuransi, polis asuransi yang mencantumkan nama tertanggung bersama (joint insured) adalah suatu jenis polis asuransi yang menampilkan lebih dari satu nama sebagai tertanggung. Jenis ini lazim dikenal dengan istilah "joint insured policy" atau "polis tertanggung bersama". Polis ini biasanya digunakan dalam keperluan kredit atau pembiayaan bank, seperti asuransi jiwa kredit (credit life insurance).

Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang polis asuransi dengan nama tertanggung bersama dan bagaimana perbedaan penyelesaian klaim antara "and/or" versus "qq".

Penulisan Joint Insured: "And/Or" vs. "Qq"

Dalam penulisan joint insured, terdapat dua jenis yang lazim dikenal, yaitu "and/or" dan "qq". Penulisan "and/or" menampilkan semua pihak yang disebutkan dalam schedule polis memiliki hak atau kepentingan yang sama, tidak ada pihak yang diprioritaskan dan tidak ada pihak yang dinomorduakan. Mereka harus secara bersama-sama menghadapi penanggung dalam penyelesaian klaim dan akan menanggung konsekuensi yang sama dari suatu penyelesaian klaim.

Sementara, penulisan "qq" menampilkan kedudukan pihak yang berkepentingan akan berbeda. Pihak yang disebutkan pertama lebih diprioritaskan dibandingkan pihak yang disebutkan kedua. Hal ini karena pihak pertama memiliki kepemilikan modal kerja atau saham yang lebih besar dari pihak kedua, atau pihak kedua belum mempunyai kemampuan atau kecakapan di depan hukum.

Tata Cara Penyelesaian Klaim atas Polis Joint Insured

Atas perbedaan penulisan joint insured antara "and/or" versus "qq", maka tentu saja terdapat perbedaan tata cara penyelesaian saat terjadi klaim. Dengan joint insured "and/or", semua pihak yang disebutkan dalam schedule polis memiliki hak atau kepentingan yang sama, tidak ada pihak yang diprioritaskan dan tidak ada pihak yang dinomorduakan.

Sementara dengan joint insured jenis "qq", maka kedudukan pihak yang berkepentingan akan berbeda. Pihak yang disebutkan pertama lebih diprioritaskan dibandingkan pihak yang disebutkan kedua. Bisa saja karena karena pihak pertama memiliki kepemilikan modal kerja atau saham yang lebih besar dari pihak kedua, atau pihak kedua belum mempunyai kemampuan atau kecakapan di depan hukum.

Dalam kaitannya dengan proses kredit atau pembiayaan bank, pihak bank mempunyai kepentingan terhadap nilai kredit yang dikucurkan kepada debitur yang kemudian melahirkan adanya "insurable interest" dimana pihak bank akan mengalami kerugian apabila sisa pokok pinjaman tidak dapat dilunasi oleh debitur karena risiko-risiko yang mungkin timbul.

Disclaimer

All content and information on this website is published in good faith and for general information purpose only. We do not make any warranties about the completeness, reliability and accuracy of information on this site or found by following any link on this site. Any action you take upon the information found on this website is strictly at your own risk.

The owner will not be liable for any errors or omissions in this information nor for the availability of this information. The owner will not be liable for any losses, injuries, or damages from the display or use of this information.