Dalam dunia bisnis dan organisasi, surat menyurat resmi adalah salah satu bentuk komunikasi yang penting untuk mengirimkan informasi dan instruksi. Namun, kadang-kadang kita dapat menemui istilah-istilah khusus yang digunakan dalam surat-surat tersebut. Berikut ini adalah beberapa istilah yang biasa digunakan dalam surat menyurat resmi:
U.B.
U.B. adalah singkatan dari "untuk beliau" dan biasa digunakan ketika ada atasan yang mendelegasikan tugas secara tertulis kepada pejabat yang berada satu hingga dua tingkat di bawahnya.
U.P.
Selain U.B., Anda juga dapat menemui istilah U.P. yang merupakan singkatan dari "untuk perhatian".
Yth.
Istilah Yth. adalah singkatan dari "Yang terhormat" dan biasa digunakan untuk mengalamatkan surat kepada orang yang dihormati.
C.C.
C.C. (atau CC) adalah singkatan dari "carbon copy" yang memiliki makna sama dengan "tembusan" dalam bahasa Indonesia. Istilah ini juga digunakan dalam email.
C.Q.
C.Q. adalah singkatan dari "casu quo" yang berarti "dalam hal ini" atau "lebih spesifik lagi".
Q.Q.
Istilah Q.Q. adalah singkatan dari "qualitate qua" yang berarti "sebagai wakil dari…".
S.D.A.
S.D.A. adalah singkatan dari "sama dengan di atas" dan biasa digunakan untuk menjelaskan rentang waktu suatu kegiatan.
A.N.
A.N. (atau an. atau a/n) adalah istilah yang berarti "atas nama".
S.D.
S.D. adalah singkatan dari "sampai dengan" dan biasa digunakan untuk menjelaskan rentang waktu suatu kegiatan.
N.B.
N.B. adalah singkatan dari "Nota Bene" yang berarti "note well" atau "catat dengan baik". Istilah ini meminta pembaca untuk memerhatikan informasi yang akan disampaikan di bagian ini.
P.S.
P.S. adalah istilah surat-menyurat resmi yang berarti "Post Script" atau "catatan tambahan".
A.P.
A.P. adalah istilah surat menyurat resmi yang berarti "atas perintah".
Dengan mengetahui istilah-istilah tersebut, Anda dapat memahami arti surat resmi dengan lebih baik. Semoga bermanfaat!