Pernahkah Anda menemui kesulitan ketika melakukan importasi barang dengan menggunakan undername (nama lain dari perusahaan) sebagai pihak undername? Berikut adalah panduan lengkap untuk Anda yang baru awal dalam melakukan importasi dengan menggunakan undername.
Proses Pemeriksaan Jalur Merah
Pertama-tama, petugas bea cukai akan memeriksa semua barang yang dikirimkan. Mereka akan meninjau packing list dan invoice serta melihat apakah isi kontainer sesuai dengan data yang diterima. Proses pemeriksaan ini biasanya dilakukan dalam waktu 1-4 jam.
Setelah selesai, petugas bea cukai dan staf lapangan dari pihak undername akan menandatangani berita acara pemeriksaan barang. Dokumen tersebut kemudian akan diinput oleh petugas bea cukai sendiri, sedangkan staff customs dari pihak importir will enter the document into the red lane receipt area.
Apa yang Harus Dilakukan Setelah Proses Pemeriksaan Jalur Merah?
Setelah proses pemeriksaan selesai, Anda harus menghubungi PPJK (Pusat Pelaporan dan Jaminan) dan meminta respond hasil pemeriksaan. Apakah sudah ada SPPB (Surat Pemberitahuan Penyelenggaraan Barang) atau ada permintaan INP/DNP (Deklarasi Nilai Pabean)?
Jika Anda mendapatkan respond permintaan DNP/INP, maka siapkan dokumen P.O, DNP, Brosur, serta katalog beserta surat keterangan fungsi barang untuk mempercepat proses mendapatkan SPPB atau ketentuan lain dari pihak bea cukai.
Bagaimana Jika Tidak Ada Permasalahan di Dokumen Ispor?
Jika tidak ada permasalahan di dokumen impor dan nilai invoice, maka Anda akan dapatkan respond SPPB dalam waktu cepat. Bersamaan dengan itu, proses dokumen INP akan lebih baik jika Anda dapat tebus D.O (Dokumen Pelayaran) terlebih dahulu agar barang bisa keluar tanpa ada kendala waktu atau pemborosan waktu.
Selesai Prosessen Customs Clearance
Jika Anda telah selesai melakukan customs clearance, maka Anda dapat menghubungi pihak trucking untuk meminta mereka siap menunggu aba-aba dari staf customs lapangan yang ditunjuk.
Respond SPJK (Surat Pemberitahuan Jalur Kuning)
Jika Anda mendapatkan respond SPJK, maka dokumen akan diinput oleh staff lapangan ke loket jalur kuning dan mereka akan dapat tanda terima berkas PIB (Print out oleh petugas bea cukai). Setelah itu, Anda harus menunggu konfirmasi atau respond selanjutnya dari pihak bea cukai.
Demikian, Importasi dengan Undername Tidaklah Terlalu Sulit
Dengan menggunakan undername sebagai pihak undername, importasi barang ke Indonesia tidaklah terlalu sulit. Anda hanya perlu memilih pihak undername yang tepat dan mengikuti proses customs clearance dengan hati-hati.
Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda yang mencoba impor barang dalam rangka ekspansi usaha atau ingin mengimpor barang ke Indonesia.