Mengenal Kekayaan Yayasan dan Cara Menggunakannya untuk Mencapai Maksud dan Tujuan
Pada dasarnya, yayasan adalah organisasi non-profit yang bergerak di bidang pendidikan, sosial, dan lain-lain. Dalam menjalankan kegiatannya, yayasan memerlukan sumber daya yang cukup untuk mencapai maksud dan tujuan. Salah satu sumber daya tersebut adalah kekayaan yayasan.
Menurut Pasal 26 UU Yayasan, kekayaan yayasan dapat diperoleh dari beberapa sumber, yaitu:
- Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat
- Wakaf
- Hibah
- Hibah wasiat
- Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
Sumber kekayaan yang pertama, yaitu sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat, adalah sumbangan atau bantuan sukarela yang diterima yayasan dari Negara, masyarakat, maupun pihak lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sumber kekayaan yang kedua, yaitu wakaf, adalah wakaf dari orang atau badan hukum.
Sementara itu, sumber kekayaan yang ketiga, yaitu hibah, adalah hibah dari orang atau badan hukum. Hibah wasiat, yang tercakup dalam sumber kekayaan yang keempat, harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum waris.
Sementara itu, perolehan lain, yaitu deviden, bunga tabungan bank, sewa gedung, atau perolehan dari hasil usaha yayasan, juga dapat dianggap sebagai sumber kekayaan yayasan.
Kekayaan yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 UU Yayasan dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan. Dalam hal kekayaan yayasan berasal dari wakaf, maka berlaku ketentuan hukum perwakafan.
Selain bersumber dari hal-hal yang disebut dalam Pasal 26 UU Yayasan, penarikan dana dari lembaga pendidikan di bawah naungan yayasan tidak dibenarkan. Kecuali jika dana dari lembaga pendidikan atau badan usaha di bawah yayasan adalah pembagian hasil usaha atas penyertaan yayasan dalam badan tersebut.
Dalam Pasal 3 dan Pasal 7 UU Yayasan, dikemukakan bahwa yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuan dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha. Yayasan juga dapat melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha yang bersifat prospektif dengan ketentuan seluruh penyertaan tersebut paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari seluruh nilai kekayaan yayasan.
Dalam beberapa tahun terakhir, yayasan telah menjadi organisasi non-profit yang lebihaktif dalam menjalankan kegiatannya. Oleh karena itu, penting untuk memahami ketentuan hukum tentang kekayaan yayasan dan cara menggunakannya untuk mencapai maksud dan tujuan.
Sumber:
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.